Awas Parkir Sembarangan, Kena Derek dan Tilang!

Polda Metro Jaya akan menderek mobil yang parkir sembarangan di bahu jalan. Setelah diderek, kendaraan akan dibawa ke Polda Metro Jaya baru setelah itu pengemudi ditilang.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Mei 2011, 19:02 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Polda Metro Jaya akan menderek mobil yang parkir sembarangan di bahu jalan. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar.

"Kendaraan tidak boleh lagi parkir di jalan, kita akan tindak tegas," kata Baharudin,  Jumat (13/5). Kendaraan yang telah diderek akan dibawa ke Polda Metro Jaya. Bukan cuma itu, petugas juga akan menilang pengguna mobil.

Instruksi ini disampaikan langsung oleh Kepala Polda Metro Jaya kepada jajaran Direktorat Lalu Lintas untuk mengatasi kendaraan yang parkir sembarangan.

"Kita berusaha melancarkan arus lalu lintas, termasuk menindak kendaraan yang parkir di pinggir jalan karena mengganggu kelancaran," ujar Baharudin.

Penertiban kendaraan yang parkir sembarangan telah dilaksanakan di beberapa kawasan. Salah satunya seperti di sepanjang kawasan Glodok, Jakarta Barat, Salemba, Hayam Wuruk, Kebon Sirih, Senen, dan Jatinegara. (ANT/Vin)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya