Warga Surabaya Gugat Surat Wasiat Ayah Kandungnya

Sang anak menyangsikan keabsahan surat wasiat yang ditulis tiga bulan sebelum kematian ayahnya itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Mar 2018, 12:30 WIB
Seorang notaris saat bekerja menulis dokumen di Santo Domingo Square, Meksiko, (23/8). Notaris yang berada di pinggir jalan ini menerima jasa menulis surat terkait hukum perdata, lamaran kerja, wasiat, bahkan surat cinta. (AFP PHOTO/ALFREDO ESTRELLA)

Liputan6.com, Surabaya - Seorang anak di Surabaya, Jawa Timur, menggugat surat wasiat yang ditinggalkan oleh almarhum ayah kandungnya, dan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Anak bernama Supeno Tirto Kusuma (57) itu menunjuk kuasa hukum Victor S Quartia agar gugatannya bisa menang di pengadilan.

"Dia menggugat karena ayah kandungnya, Sugiarto Tirto Kusuma, saat meninggal dunia pada 2015 lalu tidak mencantumkan namanya sebagai ahli waris," ujar Victor di Surabaya, Kamis, 1 Februari 2018, dilansir Antara.

Supeno adalah putra kedua dari empat bersaudara dari hasil pernikahan (almarhum) Sugiarto Tirto Kusuma dan Puspa Dewi. Ayah dan ibunya ini menjalankan bisnis obat-obatan pada dua perusahaan yang saat ini terbilang cukup terkenal.

Saat meninggal dunia, Sugiarto meninggalkan surat wasiat yang sama sekali tidak mencantumkan nama Supeno sebagai ahli warisnya.

Salah satu isi dari surat wasiat yang ditinggalkan sang ayah adalah mewariskan dua perusahaan obat-obatan yang telah terkenal itu kepada istri dan anak-anaknya, minus Supeno.

 

 

2 dari 2 halaman

Keluar Rumah

Ilustrasi carikan uang. | via: Tumblr

Berdasarkan informasi, surat wasiat itu ditulis ayahnya selang tiga bulan sebelum meninggal dunia. Almarhum Sugiarto mencoret nama Supeno dari daftar ahli waris keluarganya, ditengarai karena telah meninggalkan rumah sejak usia 18 tahun.

Diakui Victor, kliennya hidup mandiri sejak usia 18 tahun tanpa bergantung dari hasil kerja keras kedua orang tuanya. Namun begitu, hubungan Supeno dengan ayah, ibu, dan tiga saudaranya selama ini terbilang baik.

"Supeno tetap mengundang ayah, ibu, dan saudara-saudaranya saat menikah, serta tetap berkumpul dengan keluarga setiap perayaan Imlek," katanya.

Dalam gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Victor menyebut, salah satu materinya adalah menyangsikan keabsahan surat wasiat tersebut.

"Intinya klien kami tetap ingin menjadi bagian dari keluarganya dan hak sebagai ahli waris dari orangtua kandungnya harus tetap ada," ujarnya pula.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya