Polisi Tangkap Guru Agama Penyebar Hoax Terkait MCA

Di Facebook, Emir mengunggah foto Kapolri dengan beberapa tulisan yang bersifat provokasi.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 28 Feb 2018, 18:35 WIB
Polisi menangkap seorang guru agama, bernama Emir (tengah), pelaku penyebar Hoax di Sidoarjo. (Liputan6.com/Dian Kurniawan).

Liputan6.com, Jakarta - Polresta Sidoarjo menangkap pelaku penyebar kabar bohong alias hoaks dan ujaran kebencian yang berkaitan dengan akun Facebook kelompok Muslim Cyber Army (MCA). Pelaku yang diketahui bernama Emir Rianto (56) itu diduga memprovokasi melalui unggahan The Family MCA.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Himawan Bayu Aji, mengatakan bahwa penangkapan terhadap Emir berdasarkan status yang diunggah melalui akun Facebook-nya. Emir diduga menyalin ulang unggahan akun Facebook kelompok MCA.

"Status yang diunggah sebelumnya di akun MCA, diunggah kembali oleh yang bersangkutan. Ini sangat meresahkan masyarakat," tutur dia, Rabu (28/2/2018).

Di akun Facebook-nya, tersangka mengunggah foto Kapolri, Jenderal Tito Karnavian dengan tulisan, "Saya mewakili keluarga besar Mabes Polri memohon maaf kepada seluruh umat Islam Indonesia atas kejadian penginjakan kitab suci Al-Qur'an yang dilakukan kesatuan Densus 88 dan Sipir Mako Brimob Depok (Kapolri Irjen. Tito Karnavian). Dan, memancing di air yang keruh tidak jauh beda dengan penghina-penghina Al-Qur'an. Hukuman yang pantas adalah penggal lehernya, meski dia seorang muslim."

"Unggahan itu dibanjiri like dan respons," kata Himawan.

Tak hanya itu, Emir juga mengunggah status dengan sebuah gambar logo BANSER (Ansor), yang ditambah kalimat, "Setujukah anda jika ormas yang giat jagain gereja, giat bubarkan pengajian dan gemar dangdut dibubarkan."

"Unsurnya sama. Unggahan yang belum diketahui kebenarannya itu bisa menimbulkan rasa kebencian terhadap individu maupun kelompok, atau SARA," ucap Himawan.

2 dari 2 halaman

Tetap Diproses Hukum

Ilustrasi berita hoax.

Meski tersangka sudah meminta maaf atas unggahannya itu, polisi tetap menegakkan proses hukum pidana terhadap Emir. Di hadapan Kapolresta Sidoarjo, tersangka ER membaca surat pernyataan minta maaf atas apa yang dilakukannya selama ini.

Emir yang berprofesi sebagai guru agama ini mengaku ingin menegakkan dan membela agama Islam.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Pak Kapolri dan masyarakat luas. Saya khilaf. Saya hanya ingin membela Islam," ujar pelaku.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya