BNN Ungkap Cuci Uang Narkotika Senilai Rp 6,4 Triliun

Dari tiga tersangka, diketahui DY adalah otak pelaku kasus ini. Modus operandi digunakannya melalui 6 perusahaan fiktif untuk bertransaksi keuangan dari beberapa bandar narkoba, termasuk Freddy Budiman.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Feb 2018, 11:55 WIB
BNN ungkap kejahatan pencucian uang narkotika jaringan Freddy Budiman (Liputan6.com/Ditto)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkorika Nasional (BNN) membongkar kasus pencucian uang dengan pidana pokok narkotika. Jumlahnya cukup fantastis, yaitu mencapai Rp 6,4 triliun dari pengembangan melakukan pengembangan jaringan narkotika Togiman, Haryanto Candra, dan juga Freddy Budiman.

"Tiga tersangka ditangkap, HR, DY, dan FH, yang kami tangkap di Jakarta," ujar Deputi Berantas BNN Irjen Arman Depari saat jumpa pers di Markas BNN, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2018).

Dari tiga tersangka, diketahui DY adalah otak pelaku kasus ini. Modus operandi digunakannya melalui 6 perusahaan fiktif untuk bertransaksi keuangan dari beberapa bandar narkoba, termasuk Freddy Budiman.

DY diketahui menggunakan beberapa rekening atas nama-nama karyawannya. Sejumlah rekening itu dibuat di bank dalam dan luar negeri.

"Dalam periode tahun 2014-2016, PT PSS (salah satu perusahaan fiktif milik DY) mengirimkan dana ke luar negeri dengan 2.136 invoice fiktif, ini dikirim lewat sejumlah bank," kata Arman mencontohkan salah satu modus tersangka.

 

2 dari 2 halaman

Terancam 20 Tahun

Barang bukti hasil penjualan narkoba diperlihatkan dalam rilis yang digelar BNN di Jakarta, Selasa (13/6). Total aset dan uang senilai Rp 39 miliar disita dari empat tersangka yang terkait dengan jaringan Freddy Budiman. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan danPemberantasan Tindak Pencucian Pencucian Uang.

"UU narkotiknya sendiri mereka terancam hukuman mati, dan untuk TPPU mereka terancam 20 tahun penjara," pungkas Arman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya