Citizen6, Madura: Memutus kasus lewat jalur hukum, belum tentu berakhir dengan perdamaian diantara para pihak yang bertikai. Namun sebaliknya, memutus kasus lewat sumpah pemutus yang tanpa kehadiran aparat hukum, malah berakhir bahagia. Itulah yang terjadi di komunitas warga muslim yang tinggal di Kabupaten Pamekasan, Madura. Mereka hidup dengan berpegang teguh pada ajaran Agama Islam.
Di kalangan warga Pamekasan selatan, terutama di wilayah Kecamatan Proppo, sumpah pemutus sering ditempuh warganya yang bersengketa dan berakhir saling tuduh. Ada warga yang menuduh warga lainnya telah mencuri barang miliknya. Tudingan lain berwujud tuduhan perselingkuhan, dan yang tak kalah populernya adalah tuduhan berselimut santet.
Ketiga alasan dan motif tersebut berpuncak pada perseteruan antar keluarga. Bukan tidak mungkin berakhir dengan pertumpahan darah. "Nah, untuk menyelesaikan sengketa itu, para pihak dimediasi oleh kepala desa, akhirnya memilih melaksanakan sumpah pemutus. Sebuah sumpah yang dilakukan dibawah Kitab Suci Al Quran dan disaksikan oleh seluruh anggota keluarga yang bersengketa," ujar KH. Karrar, saat ditemui di Dusun Lembenah, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Sabtu (23/4).
KH. Karrar, Pengasuh Pesantren Darut Tauhid di Desa Lenteng, Kecamatan Propo ini, memimpin prosesi sumpah pemutus yang bermotif santet. Acara ini diikuti oleh 7 orang warga yang dituding memiliki ilmu santet. Mereka adalah Mansur (52), Sapik (50), Musalli (56), Sili (62), Bardi (54), Munawar (50), dan Manjuli (47).
Mereka berdiri di teras rumah Samsul Tawi untuk menjalani prosesi sumpah pemutus. Prosesi sumpah pemutus itu disaksikan oleh ratusan pasang mata warga yang memenuhi halaman rumah Samsul Tawi. Pengamatan di lapangan menunjukkan tak seorangpun polisi ikut hadir dalam prosesi tersebut. "Luar biasa. Seusai prosesi sumpah pemutus, ketujuh orang yang semula dikucilkan oleh warga, langsung diserbu ratusan warga dan memeluknya.
Sumpah pemutus benar-benar bisa memutus perseteruan para pihak. Saya merinding dan terharu melihatnya," ujar Agus Surahman, warga setempat. Benar, pengamatan di lapangan, menunjukkan suasana cair diantara para warga seusai prosesi sumpah. Pandangan mata mereka tak lagi dipenuhi prasangka dan curiga berlebih kepada 7 orang yang disumpah. "Alhamdulillah, warga saya kembali akur dan rukun kembali," ujar Kepala Desa Jambringin, Junaidi.
Menurut Junaidi, warga di wilayah Kecamatan Propo yang sebagian besar hidup religius, sangat percaya dan meyakini dampak sumpah pemutus. Artinya, jika ada warga yang berani melakukan sumpah pemutus, maka semua tuduhan negatif atasnya langsung luruh di mata warga. Warga mengembalikan semuanya kepada Allah SWT. Junaidi mengatakan, dimata warganya, seluruh dampak dan akibat sumpah pemutus disetarakan dengan sumpah pocong. Hanya berbeda prosesi saja.
"Prosesi sumpah pemutus tidak dilengkapi kain kafan seperti dalam sumpah pocong," ujar Junaidi. Tuduhan santet itu bermula dari sakitnya Sulihah (52). Istri Man Mali itu, sudah 5 bulan ini sakit. Perutnya kembung seperti orang hamil. Saat dibawa ke dokter, Sulihah divonis mengidap penyakit kanker tulang dada dan liver. "Namun, warga tak percaya diagnosa dokter. Warga malah saling tuding. Katanya si A yang nyantet si B. Kata si B yang nyantet orang lain sampai meleber pada 7 orang," ujar Kepala Desa Jambringin, Junaidi. Karena saling tuduh mengarah pada perseteruan antara keluarga yang menuduh dan dituduh nyantet, akhirnya Kades Junaidi menggelar sumpah pemutus massal yang kemudian berakhir bahagia. (Pengirim: Ardi Yanuar)
Di kalangan warga Pamekasan selatan, terutama di wilayah Kecamatan Proppo, sumpah pemutus sering ditempuh warganya yang bersengketa dan berakhir saling tuduh. Ada warga yang menuduh warga lainnya telah mencuri barang miliknya. Tudingan lain berwujud tuduhan perselingkuhan, dan yang tak kalah populernya adalah tuduhan berselimut santet.
Ketiga alasan dan motif tersebut berpuncak pada perseteruan antar keluarga. Bukan tidak mungkin berakhir dengan pertumpahan darah. "Nah, untuk menyelesaikan sengketa itu, para pihak dimediasi oleh kepala desa, akhirnya memilih melaksanakan sumpah pemutus. Sebuah sumpah yang dilakukan dibawah Kitab Suci Al Quran dan disaksikan oleh seluruh anggota keluarga yang bersengketa," ujar KH. Karrar, saat ditemui di Dusun Lembenah, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Sabtu (23/4).
KH. Karrar, Pengasuh Pesantren Darut Tauhid di Desa Lenteng, Kecamatan Propo ini, memimpin prosesi sumpah pemutus yang bermotif santet. Acara ini diikuti oleh 7 orang warga yang dituding memiliki ilmu santet. Mereka adalah Mansur (52), Sapik (50), Musalli (56), Sili (62), Bardi (54), Munawar (50), dan Manjuli (47).
Mereka berdiri di teras rumah Samsul Tawi untuk menjalani prosesi sumpah pemutus. Prosesi sumpah pemutus itu disaksikan oleh ratusan pasang mata warga yang memenuhi halaman rumah Samsul Tawi. Pengamatan di lapangan menunjukkan tak seorangpun polisi ikut hadir dalam prosesi tersebut. "Luar biasa. Seusai prosesi sumpah pemutus, ketujuh orang yang semula dikucilkan oleh warga, langsung diserbu ratusan warga dan memeluknya.
Sumpah pemutus benar-benar bisa memutus perseteruan para pihak. Saya merinding dan terharu melihatnya," ujar Agus Surahman, warga setempat. Benar, pengamatan di lapangan, menunjukkan suasana cair diantara para warga seusai prosesi sumpah. Pandangan mata mereka tak lagi dipenuhi prasangka dan curiga berlebih kepada 7 orang yang disumpah. "Alhamdulillah, warga saya kembali akur dan rukun kembali," ujar Kepala Desa Jambringin, Junaidi.
Menurut Junaidi, warga di wilayah Kecamatan Propo yang sebagian besar hidup religius, sangat percaya dan meyakini dampak sumpah pemutus. Artinya, jika ada warga yang berani melakukan sumpah pemutus, maka semua tuduhan negatif atasnya langsung luruh di mata warga. Warga mengembalikan semuanya kepada Allah SWT. Junaidi mengatakan, dimata warganya, seluruh dampak dan akibat sumpah pemutus disetarakan dengan sumpah pocong. Hanya berbeda prosesi saja.
"Prosesi sumpah pemutus tidak dilengkapi kain kafan seperti dalam sumpah pocong," ujar Junaidi. Tuduhan santet itu bermula dari sakitnya Sulihah (52). Istri Man Mali itu, sudah 5 bulan ini sakit. Perutnya kembung seperti orang hamil. Saat dibawa ke dokter, Sulihah divonis mengidap penyakit kanker tulang dada dan liver. "Namun, warga tak percaya diagnosa dokter. Warga malah saling tuding. Katanya si A yang nyantet si B. Kata si B yang nyantet orang lain sampai meleber pada 7 orang," ujar Kepala Desa Jambringin, Junaidi. Karena saling tuduh mengarah pada perseteruan antara keluarga yang menuduh dan dituduh nyantet, akhirnya Kades Junaidi menggelar sumpah pemutus massal yang kemudian berakhir bahagia. (Pengirim: Ardi Yanuar)