6 Poin Tuntutan Fredrich Yunadi dalam Eksepsinya

Fredrich Yunadi dan tim penasihat hukumnya menilai, dakwaan jaksa KPK yang dibacakan pada Kamis 8 Februari 2018 lalu hanya rekayasa.

oleh Fachrur RozieDiterbitkan 15 Februari 2018, 15:42 WIB
Mantan kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2). Sidang mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum perkara e-KTP, Fredrich Yunadi, menyampaikan eksepsi atau nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).

Dari eksepsi yang dibacakan, setidaknya ada enam poin permintaan Fredrich kepada majelis hakim.

Berikut 6 permintaan itu:

1. Meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi Fredrich.

2. Menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili kasus ini.

3. Meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

4. Menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan, dan dihentikan.

5. Mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan KPK.

6. meminta majelis hakim merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa.

Anggapan Fredrich

Mantan kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi memberi keterangan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2). Sidang mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terkait poin nomor 3, Fredrich dan tim penasihat hukumnya menilai, dakwaan jaksa KPK yang dibacakan pada Kamis 8 Februari 2018 lalu hanya rekayasa.

Menurut Fredrich, dakwan tersebut tidak dibuat dengan detail oleh jaksa KPK.

Salah satu alasan permintaan tersebut, Fredrich dan pengacaranya menilai apa yang dilakukan Fredrich, jika melanggar hukum maka masuk ke ranah pidana umum, bukan pidana korupsi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya