Bupati Ngada Marianus Sae Berpotensi Terjerat TPPU

KPK menduga Marianus Sae menerima suap sejak tahun 2011. Mereka punya bukti untuk memperkuat dugaan itu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Feb 2018, 18:00 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) memberi keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2). Marianus Sae merupakan Bupati Ngada yang juga bakal calon gubernur NTT. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Ngada. Marianus diduga menerima suap dari Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu sebesar Rp 4,1 miliar.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan pihaknya bakal mengembangkan kasus tersebut. Menurut mantan jenderal polisi bintang dua itu, tak menutup kemungkinan KPK akan menjerat Marianus dengan pasal tindak pindana pencucian uang (TPPU).

"Kita sepakat kalau memang mengarah ada (pencucian uang) nanti tindak pidananya sudah pasti kita akan menerapkan UU TPPU," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Basaria menduga, Marianus tak hanya menerima Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus. Sebab, Wilhelmus telah lebih dahulu membuka rekening pada 2011 yang kartu ATM-nya diberikan kepada Marianus.

Rekening tersebut diduga berisi suap yang akan diberikan kepada Marianus. Namun Basaria memastikan pihaknya masih belum bisa membeberkan proyek apa saja yang dijadikan bahan suap oleh Marianus.

"Jumlah proyek dari mulai 2011 sampai saat ini secara detail, sudah barang tentu belum bisa kita sebutkan semuanya dulu," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Penerimaan Bertahap

Bupati Ngada Marianus Sae (Liputan6.com / Ola Keda)

Penerimaan Rp 4,1 miliar oleh Marianus sendiri dalam periode November 2017 hingga Februari 2018. Total uang tersebut diberikan kepada Marianus secara bertahap.

Pada November 2017 diberikan secara tunai di Jakarta sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian pada Desember 2017 terdapat transfer di rekening Wilhelmus sebesar Rp 2 miliar.

Pada 16 Januari dan 6 Februari 2018 diberikan secara cash di rumah Bupati Rp 400 juta dan Rp 200 juta.

Selain itu, Wilhelmus juga dijanjikan menggarap proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada pada 2018 dengan nilai proyek Rp 54 miliar. Dengan rincian, pembangunan jalan Poma Boras Rp 5 miliar, jembatan Boawe Rp 3 miliar, jalan ruas Ranamoetani Rp 20 miliar, Jalan Tadawarbella senilai Rp 5 miliar, Jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, Jalan Emerewaibella Rp 5 miliar, dan Jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar.

"Sudah diperkirakan adanya. Tetapi sementara yang diinformasikan, yang mengatakan itu MSA (Marianus Sae) bahwa 2018 yang sejumlah Rp 54 miliar tadi yang akan diberikan," kata Basaria.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya