Sri Sultan HB X Dianugerahi Gelar Sangsako

Kerajaan Pagaruyung Minangkabau menganugerahkan gelar Sangsako kepada Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Pertimbangannya, sikap yang rendah hati dan pengayom masyarakat.

oleh Liputan6Diterbitkan 18 April 2002, 07:40 WIB
Liputan6.com, Padang: Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas akan dianugerahi gelar Sangsako adat Kerajaan Pagaruyung Minangkabau. Gelar yang akan dianugerahkan adalah Yang Dipatuan Maharajo Sati yang berarti Yang Dipertuan Maharaja Alam Sakti. Sedangkan GKRH akan bergelar Puan Gadih Reno Indaswari. Rencananya, penganugerahan itu akan dilaksanakan dalam upacara adat di Istano Basa Pagaruyung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, 29 April mendatang. Demikian disampaikan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kamardi Rais Datuk Simulie di Padang, Sumbar, baru-baru ini.

Datuk Simulie menjelaskan, pertimbangan utama penganugerahan ini adalah karena sikap Sultan yang rendah hati dan mengayomi masyarakat. Selain itu, Sri Sultan juga dinilai banyak membantu perantau-perantau Minang, yang menuntut ilmu di Yogyakarta. Menurut Datuk Simulie, gelar tersebut adalah hasil rapat pucuk adat Minangkabau dengan Gubernur Sumbar Zainal Bakar. Gelar yang akan diberikan kepada Ngarso Dalem Sri Sultan dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas itu diambil dari gelar pusako yang dimiliki pewaris Kerajaan Pagaruyung.

Menurut Datuk Simulie, pemberian gelar Sangsako kepada Sri Sultan Hamengkubuwono X sudah lama direncanakan. Semula, pemberian gelar adat itu akan diberikan kepada Sri Sultan Hamengkubuwono IX, ayahanda Hamengkubuwono X. Namun, karena keterlambatan dalam pencarian gelar adat yang tepat, baru sekarang bisa dilaksanakan.(DEN/Denni Risman dan Aldian)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya