Liputan6.com, Jakarta: Sedianya, Undang-Undang Dasar 1945 bakal diamendemen. Saat ini, proses amendemen tersebut tengah berlangsung dan masih digodok Panitia Ad Hoc I MPR. Sejumlah aksi tarik ulur terjadi dalam proses tersebut secara alot. Kendati demikian, kenyataan itu tak berarti mesti menghentikan prosedur yang sudah menjadi ketetapan MPR. "Akan terjadi krisis kosntitusi bila proses ini dihentikan," kata Ketua DPR Akbar Tandjung, baru-baru ini di Jakarta.
Menurut Akbar, menghentikan proses amendemen UUD`45 sama saja mengkhianati kehendak rakyat. Berbagai tuduhan memang melanda sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang menerima bantuan asing untuk mengagalkan proses amendemen melalui PAH I MPR dan melaksanakannya melalui Komisi Konstitusi [baca: Amendemen UUD 1945 Diharapkan Melalui Komisi Konstitusi]. "Tudingan tadi harus dibuktikan, dan tidak berarti dijadikan alasan untuk menghentikan atau menunda proses amendemen," kata Akbar, tegas.
Bagi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya ini, status keberadaan Komisi Konstitusi adalah wewenang dari MPR. Untuk itu, Akbar berharap elemen masyarakat menghargai keputusan yang telah diambil lembaga tertinggi negara tersebut untuk menunda pembentukan Komisi Konstitusi, hingga Sidang Tahunan mendatang [baca: Wapres: Amendemen UUD`45 Ditentukan ST MPR].(PIN/Nurul Amin dan Heriyanto)
Menurut Akbar, menghentikan proses amendemen UUD`45 sama saja mengkhianati kehendak rakyat. Berbagai tuduhan memang melanda sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang menerima bantuan asing untuk mengagalkan proses amendemen melalui PAH I MPR dan melaksanakannya melalui Komisi Konstitusi [baca: Amendemen UUD 1945 Diharapkan Melalui Komisi Konstitusi]. "Tudingan tadi harus dibuktikan, dan tidak berarti dijadikan alasan untuk menghentikan atau menunda proses amendemen," kata Akbar, tegas.
Bagi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya ini, status keberadaan Komisi Konstitusi adalah wewenang dari MPR. Untuk itu, Akbar berharap elemen masyarakat menghargai keputusan yang telah diambil lembaga tertinggi negara tersebut untuk menunda pembentukan Komisi Konstitusi, hingga Sidang Tahunan mendatang [baca: Wapres: Amendemen UUD`45 Ditentukan ST MPR].(PIN/Nurul Amin dan Heriyanto)