Hakim Praperadilan Tolak Saksi Pengeroyokan Pengacara LBH

Meski diketahui ada di lokasi kejadian, namun hakim berpendapat keterangan saksi tidak sah.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Jan 2018, 17:27 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang dilayangkan pengacara dari LBH Jakarta Alldo Fellix Januardy. Sidang kedua ini menghadirkan saksi yang ada di lokasi pengeroyokan, Bukit Duri, Jakarta Selatan.

Hakim dipimpin Hakim Tunggal Martin Ponto, Rabu (30/1/2018). Ada dua saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan kali ini. Namun, satu di antaranya ditolak hakim.

"Saya tolak saksi ini karena prinsipal, ini konflik kepentingan. Cari yang lain penduduk begitu," kata Hakim Martin di Ruang Sidang VII, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim beralasan, saksi bernama Abdul Rosyid adalah staf pihak pemohon. Meski diketahui ada di lokasi kejadian, namun hakim berpendapat keterangan saksi tidak sah.

Saksi kedua dihadirkan bernama Irfan(52). Lewat keterangannya, dia mengaku melihat adanya keributan saat dugaan pengeroyokan terhadap klien pemohon terjadi. Kendati, saksi tidak bisa memastikan apakah keributan adalah sumber terjadinya perkara atau tidak.

"Saya tidak melihat (dugaan pengeroyokan), jarak saya tiga meter dengan sumber. Tapi saya melihat polisi dan Satpol PP ada di tengah korban, dengan luka di kening," kata Irfan dalam kesaksiannya.

2 dari 2 halaman

Saat Mendampingi Warga Bukit Duri

Ilustrasi (Istimewa)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan terkait penghentian kasus pengeroyokan terhadap Alldo oleh Polda Metro Jaya.

Alldo diduga dikeroyok pada Januari 2016. Saat itu dia tengah mendampingi warga Bukti Duri, Jakarta Selatan, yang terancam digusur karena proyek normalisasi Sungai Ciliwung.

Dia ingin memastikan Pemprov DKI Jakarta menghormati proses hukum karena warga sedang menempuh proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya