Penyidik KPK Cecar Eks CEO Citilink Soal Peran Emirsyah Satar

Albert mengaku dicecar penyidik KPK soal peran dari tersangka Emirsyah Satar dalam kasus tersebut.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 26 Jan 2018, 22:03 WIB
Mantan CEO Citilink Albert Burhan berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/1). Albert diperiksa untuk tersangka Emirsyah Satar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan CEO PT Citilink Indonesia Albert Burhan selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembelian pesawat airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia.

Albert yang juga mantan menjabat sebagai VP Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2005-2012 itu, mengaku dicecar penyidik KPK soal peran dari tersangka Emirsyah Satar dalam kasus tersebut.

"Soal Pak Emir (Emirsyah Satar). Nanti kalau detailnya (tanya) ke penyidik ya," jelas Albert di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2017).

Selain memeriksa Albert, penyidik juga memeriksa pegawai PT Jimbaran Villas, Zulhaida sebagai saksi untuk Emirsyah. Pemeriksaan terhadap Zulhaida diduga terkait kepemilikan aset Emirsyah di Pulau Dewata, Bali.

KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

 

2 dari 3 halaman

Suap Rp 20 Miliar

Mantan Dirut Utama maskapai penerbangan Citilink Indonesia saat ditanya sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/2). Albert Burhan diperiksa sebagai saksi dengan tersangka ESA. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

3 dari 3 halaman

Rolls Royce Didenda

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda 671 juta pound sterling (sekitar Rp 11 triliun). Itu karena mereka melakukan praktik suap di beberapa negara, antara lain Malaysia, Thailand, Tiongkok, Brasil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya