Pemkab Karang Anyar Bekukan Ahmadiyah

Dalam peraturan itu, organisasi Ahmadiyah tak diperkenankan atau dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun. Pemerintah menilai tak bertentangan dengan SKB 3 Menteri.

oleh Liputan6Diterbitkan 10 Maret 2011, 06:04 WIB
Liputan6.com, Karang Anyar: Pemerintah Kabupaten Karang Anyar, Jawa Tengah, membekukan kepengurusan Ahmadiyah di daerah tersebut. Langkah tersebut sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang Ahmadiyah.

Pembekuan dilakukan baru-baru ini, setelah pertemuan unsur Muspida, tokoh masyarakat, dan pengurus Ahmadiyah di Tawangmangu. Pertemuan itu menghasilkan enam kesepakatan.

Menurut Kepala Kementerian Agama Karang Anyar Judi Amin, enam kesepakatan itu adalah, pembekuan pengurus Ahmadiyah di Kabupaten Karanganyar, anggota Ahmadiyah kembali ke Syariat Islam yang benar, tidak ada identitas Ahmadiyah di Masjid Al Mubarok, dan masjid Ahmadiyah digunakan untuk umum. Lalu tidak ada kegiatan dakwah dari luar daerah serta tak ada kegiatan rutin lain.

Di tempat terpisah, Pemkab Lebak juga secara resmi melarang aktivitas Ahmadiyah. Larangan dituangan melalui Peraturan Bupati nomor 11 tahun 2011 dan ditandatangani Bupati Mulyadi Jayabaya di hadapan ulama Lebak, muspida, dan Bakorpakem Lebak.

Dalam peraturan itu, organisasi atau aliran Ahmadiyah tak diperkenankan atau dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun. Pengurus Ahmadiyah Lebak menghormati peraturan tersebut.

Pascapenyerangan di Cikeusik, pengurus MUI Kota dan Kabupaten Serang terus melakukan silaturahmi kepada warga. Ketua MUI Serang Syafei AN sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian tentang penyebaran ajaran tertentu yang menamakan Islam. Kepolisian juga akan turut menjaga keamanan dan melakukan pendekatan kepada warga yang melakukan penyimpangan agama.

Sementara itu, Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan, terbitnya peraturan daerah tentang pelarangan kegiatan pengikut Ahmadiyah merupakan perpanjangan tangan dari SKB tiga menteri. "Tidak bertentangan dengan SKB," ujar Suryadharma Ali.

Suryadarma Ali menilai, perlarangan terhadap kegiatan Ahmadiyah di daerah karena Ahmadiyah melakukan pelanggaran terhadap SKB tiga menteri.(ULF)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya