Peredaran Narkoba Kembali Dikendalikan dari Penjara

Belakangan terungkap, peredaran narkoba jaringan RU ternyata dikendalikan oleh seorang napi LP Narkotika Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat, berinisial JU. Dia mengendalikan peredaran narkoba melalui saluran telepon.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Mar 2011, 20:09 WIB
Liputan6.com, Jakarta: RU ditangkap atas tuduhan terlibat pembuatan ekstasi dan sabu. Dia dibantu dua temannya, yakni NE dan DIN. Demikian keterangan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Gatot Eddy di Jakarta, Senin (7/3).

Gatot menjelaskan, polisi telah memasukkan NE dan DIN ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jaringan mereka lumayan besar karena peredaran ekstasi produksinya bukan hanya dijual di Jakarta. Namun, juga di Lampung, Palembang, Jambi, dan Surabaya.

Belakangan terungkap, peredaran narkoba jaringan RU ternyata dikendalikan oleh seorang napi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat, berinisial JU. Dia mengendalikan peredaran narkoba melalui saluran telepon.

"JU mengarahkan tersangka RU dan NE untuk menyediakan bahan dan alat pembuat ekstasi. JU juga diduga mengirim uang ke rekening RU untuk membiayai produksi dan kebutuhannya," ungkap Gatot.

Namun, Gatot belum bisa menyimpulkan, apakah JU mempunyai jaringan penjualan narkotika di Lapas. Meski demikian, polisi masih terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan LP Cirebon guna mengungkap kasus tersebut.

Sebelumnya, Polres Metropolitan Jakarta Selatan menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi narkotika jenis ekstasi dan sabu, 3 Maret silam, di Cipayung, Jakarta Timur.(ADI/ULF)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya