Ditahan KPK, Fredrich Yunadi Sangkal Kecelakaan Setnov Direkayasa

Fredrich menyebut kasus kecelakaan yang dialami mantan Ketua DPR RI itu adalah murni kecelakaan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Jan 2018, 15:26 WIB
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi memberi keterangan kepada awak media usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1). Fredrich Yunadi sebelumnya ditangkap KPK pada Jumat (12/1) malam. (LIputan6.com/Pool/Dedy)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Fredrich Yunadi mengatakan bahwa kecelakaan Setya Novanto pada 16 November 2017 lalu, bukanlah rekayasa. Fredrich merupakan tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

"Ya (kecelakaan) itu memang asli," kata Fredrich sebelum diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).

Mantan pengacara Setya Novanto itu menyebut bahwa polisi juga sudah menyatakan bahwa kasus kecelakaan yang dialami mantan Ketua DPR RI itu adalah murni kecelakaan.

"Polisi juga menyatakan ini adalah murni kecelakaan, sekarang KPK menyangsikan," ucap Fredrich.

Meski telah menjadi tahanan KPK, Fredrich membantah soal dirinya yang diduga memesan satu lantai kamar perawatan di RS Medika Permata Hijau, sebelum  Setya Novanto mengalami kecelakaan. Dia menilai KPK telah melakukan kriminalisasi.

"Itu bohong. Buktikan semua itu, semua nipu. Bohong semua itu," pungkas dia.

2 dari 2 halaman

Dugaan Manipulasi Data

Sebelumnya, KPK menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY) dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST) sebagai tersangka.

Keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.

KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya