Kejagung Meminta Polri Hadirkan 3 Tersangka Kondensat

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas kasus korupsi kondensat sudah lengkap setelah 2 tahun ditangani Polri.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jan 2018, 06:35 WIB
Dirtipikor Bareskrim Polri saat menggeledah kantor PT.Polytama propindo di Jakarta, Kamis (18/6/2015). Penyidik menggeledah kantor pendiri TPPI Honggo Wendratmo terkait korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas kasus korupsi kondensat sudah lengkap (P21) setelah dua tahun ditangani Bareskrim Polri. Namun, jaksa tetap meminta Bareskrim Polri menghadirkan tiga tersangka dugaan korupsi kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama yang merugikan keuangan negara US$ 2,716 miliar dalam pelimpahan tahap dua perkara tersebut.

"Karena tersangkanya tiga, saya minta ketiga-tiganya datang," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman, di Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Tiga tersangka kasus kondensat yang terbagi menjadi dua berkas perkara itu, yakni Raden Priyono selaku Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) serta Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas yang dibuat satu berkas; dan Honggo Wendratno selaku Presiden Direktur PT TPPI, dalam berkas tersendiri.

Dia optimistis kepolisian bisa menghadirkan ketiga tersangka meski Honggo masih berada di Singapura.

"Meski satu tersangka masih buron, saya minta tiga-tiganya," ujar Adi.

Menurut dia, tiga tersangka kasus kondensat itu harus dihadirkan supaya ada kepastian dan keadilan.

 

2 dari 2 halaman

In Absentia

Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7). Pertemuan antasa Pansus dan Jaksa Agung tersebut berlangsung tertutup dengan membahas sejumlah persoalan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan sidang Honggo bisa saja digelar tanpa menghadirkan si terdakwa atau in absentia.

"Ya nanti kalau sudah dipanggil berulang kemudian dipanggil lagi tidak bisa hadir, terpaksa in absentia," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Menurut dia, sidang perkara pidana tanpa menghadirkan terdakwa bukan hal baru. Ia mengatakan sudah beberapa kali pihaknya telah menangani sidang tanpa kehadiran terdakwa.

"Kami sudah pernah," ucap Prasetyo.

Namun, Prasetyo meminta kepada tersangka kasus kondensat Honggo untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum.

"Kalau merasa enggak bersalah datang kemari, kenapa takut. Kalau lari, dia berarti merasa takut," tandas Prasetyo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya