Liputan6.com, Batam: Empat orang pimpinan DPRD Kota Batam menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Riau, baru-baru ini. Mereka diduga terlibat penyelewengan dana Proyek Pembangunan Gedung DPRD senilai lebih dari Rp 28 miliar. Keempat orang yang diperiksa adalah Taba Iskandar dari Fraksi Partai Golkar, Surya Respatriono dari F-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Muhammad Nabil dari F-Partai Amanat Nasional, dan Ahar Sulaiman dari F-Partai Persatuan Pembangunan.
Temuan itu berdasar kesimpulan sejumlah kontraktor Batam yang menganggap proyek pembangunan Gedung DPRD bernuansa korupsi, kolusi, dan nepotisme. Melalui Tim Advokasi 17, mereka mengadukan kasus ini ke Kejari Batam. Para pimpinan DPRD itu dinilai memanipulasi surat keputusan dan menggelembungkan dana anggaran melalui proyek tahun jamak. Keempat pimpinan DPRD itu juga dinilai melanggar prosedur dalam menetapkan pemenang tender sehingga memenangkan kontraktor asal Jakarta.
Para advokat dan kontraktor lokal meminta pemerintah daerah setempat menghentikan pelaksanaan proyek tersebut hingga ada keputusan hukum tetap. Asisten Administrasi Pemerintahan dan Pembangunan Kota Batam, Asyari Abbas mengatakan, pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung DPRD ini tidak bermasalah. Menurut Asyari, keempat pimpinan DPRD merancang ulang arsitektur gedung sehingga Pemda selaku pemilik justru merasa diuntungkan karena sumber pembiayaannya sudah jelas.(COK/Erwan Buntaro dan Aloysius Aran)
Temuan itu berdasar kesimpulan sejumlah kontraktor Batam yang menganggap proyek pembangunan Gedung DPRD bernuansa korupsi, kolusi, dan nepotisme. Melalui Tim Advokasi 17, mereka mengadukan kasus ini ke Kejari Batam. Para pimpinan DPRD itu dinilai memanipulasi surat keputusan dan menggelembungkan dana anggaran melalui proyek tahun jamak. Keempat pimpinan DPRD itu juga dinilai melanggar prosedur dalam menetapkan pemenang tender sehingga memenangkan kontraktor asal Jakarta.
Para advokat dan kontraktor lokal meminta pemerintah daerah setempat menghentikan pelaksanaan proyek tersebut hingga ada keputusan hukum tetap. Asisten Administrasi Pemerintahan dan Pembangunan Kota Batam, Asyari Abbas mengatakan, pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung DPRD ini tidak bermasalah. Menurut Asyari, keempat pimpinan DPRD merancang ulang arsitektur gedung sehingga Pemda selaku pemilik justru merasa diuntungkan karena sumber pembiayaannya sudah jelas.(COK/Erwan Buntaro dan Aloysius Aran)