KPK: Kalau Terbukti Pelaku Utama, Setya Novanto Tak Bisa Jadi JC

JC merupakan status yang bisa diberikan untuk terdakwa yang ingin bekerja sama dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan dirinya‎.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 04 Jan 2018, 15:08 WIB
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik (E-KTP), Setya Novanto menjalani sidang beragenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1). Majelis Hakim memutuskan kasus korupsi E-KTP dilanjutkan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menanggapi soal kemungkinan Setya Novanto menjadi justice collaborator (JC) atau saksi yang mau bekerja sama dalam kasus megakorupsi e-KTP.

"Jika terdakwa memiliki iktikad baik menjadi JC, silakan ajukan ke KPK. Tentu dipertimbangkan dan dipelajari dulu," kata Febri di Jakarta, Kamis (4/1/2017).

Justice collaborator merupakan status yang bisa diberikan untuk terdakwa yang ingin bekerja sama dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan dirinya‎.

Febri mengatakan, untuk menjadi JC, ada persyaratan yang harus dipenuhi Setya Novanto. Namun, status tersebut tidak bisa diberikan kepada Novanto jika dia terbukti sebagai pelaku utama dalam kasus e-KTP.

Jika ingin menjadi JC, Setnov pun harus mengakui perbuatannya dan kooperatif dengan KPK mengungkap kasus e-KTP.

"Jadi silakan ajukan saja. Nanti akan dinilai siapa pelaku lain yang lebih besar yang diungkap," ujar Febri terkait kemungkinan Setya Novanto jadi JC.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dapat diturunkan nanti jika status JC dikabulkan," ujar Febri memungkasi.

2 dari 2 halaman

Eksepsi Ditolak

Majelis Hakim membacakan putusan sela dalam kasus korupsi E-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1). Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Setya Novanto atas surat dakwaan KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dalam persidangan hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi dari terdakwa Setya Novanto. Keputusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Yanto.

"Eksepsi keberatan terdakwa Setya Novanto tidak bisa terima," ucap Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Atas hal tersebut, Setya Novanto mengaku menghormati keputusan itu. Pihaknya akan mengikuti proses persidangan berikutnya yang beragendakan pemeriksaan para saksi.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya