Suasana saat sidang gugatan yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Sabtu (23/12). Bawaslu menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan Partai Berkarya tidak memenuhi syarat administrasi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) saat memimpin sidang gugatan Partai Garuda dan Partai Berkarya di Jakarta, Sabtu (23/12). Melalui mediasi, Bawaslu menyatakan keputusan KPU tidak sah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) saat memimpin sidang gugatan Partai Garuda dan Partai Berkarya di Jakarta, Sabtu (23/12). Bawaslu menganulir berita acara KPU yang menyatakan Partai Berkarya tidak memenuhi persyaratan administrasi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pemohon dari Partai Garuda dan Partai Berkarya saat menghadiri sidang gugatan di Jakarta, Sabtu (23/12). Partai Berkarya menggugat KPU ke Bawaslu setelah dinyatakan tidak lolos persyaratan administrasi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Komisioner KPU Hasyim Ashari (kedua kiri) saat mengikuti sidang gugatan Partai Garuda dan Partai Berkarya di Jakarta, Sabtu (23/12). Melalui mediasi, Bawaslu menyatakan keputusan KPU tidak sah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)