PHOTO: Melalui Mediasi, Bawaslu Menganulir Keputusan KPU Soal Partai Berkarya

oleh FatkhurrozDiterbitkan 23 Desember 2017, 14:00 WIB
Melalui Mediasi, Bawaslu Menganulir Keputusan KPU Soal Partai Berkarya
Bawaslu menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan Partai Berkarya tidak memenuhi syarat administrasi
Suasana saat sidang gugatan yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Sabtu (23/12). Bawaslu menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan Partai Berkarya tidak memenuhi syarat administrasi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) saat memimpin sidang gugatan Partai Garuda dan Partai Berkarya di Jakarta, Sabtu (23/12). Melalui mediasi, Bawaslu menyatakan keputusan KPU tidak sah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) saat memimpin sidang gugatan Partai Garuda dan Partai Berkarya di Jakarta, Sabtu (23/12). Bawaslu menganulir berita acara KPU yang menyatakan Partai Berkarya tidak memenuhi persyaratan administrasi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pemohon dari Partai Garuda dan Partai Berkarya saat menghadiri sidang gugatan di Jakarta, Sabtu (23/12). Partai Berkarya menggugat KPU ke Bawaslu setelah dinyatakan tidak lolos persyaratan administrasi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Komisioner KPU Hasyim Ashari (kedua kiri) saat mengikuti sidang gugatan Partai Garuda dan Partai Berkarya di Jakarta, Sabtu (23/12). Melalui mediasi, Bawaslu menyatakan keputusan KPU tidak sah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya