Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Kelas IA Khusus kembali menggelar kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan agenda pemeriksaan terdakwa III Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy (PT PE) Jimmy Masrin pada Jumat 24 Oktober 2025.
Dalam persidangan, Jimmy menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan atas operasional di PT Petro Energy, dan perannya sebatas sebagai komisaris dan pemegang saham.
Advertisement
"Keputusan operasional sepenuhnya berada di tangan Presiden Direktur (Presdir)," ujar Jimmy dalam sidang, yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/10/2025).
Kemudian, Penasihat Hukum Terdakwa III Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak tidak membedakan secara tegas antara tiga posisi tersebut, sehingga muncul kesan pencampuran tanggung jawab hukum.
"Perlu dibedakan antara pemegang saham, beneficial owner (BO), dan komisaris. Ketiganya memiliki tanggung jawab hukum yang berbeda. Klien kami tidak memiliki peran dalam keputusan teknis maupun operasional di PT Petro Energy. Beliau hanya berperan sebagai pemegang saham dan komisaris yang menjalankan fungsi pengawasan," terang Soesilo.
Terkait tuduhan memperkaya diri, Soesilo menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini karena kewajiban pembayaran Petro Energy kepada LPEI masih berjalan.
"Sampai sekarang masih lancar dibayar," papar dia.
Sidang Awal Oktober 2025 Lalu
Ada pun sebelumnya, saat pemanggilan saksi dari LPEI awal Oktober lalu, mantan Direktur Pelaksana LPEI Arif Setiawan memberikan keterangan kepada majelis hakim bahwa selama masa jabatannya, PT Petro Energy selalu lancar dalam menjalankan kewajiban pembayaran kredit.
Pernyataan ini memperkuat bahwa pembiayaan kepada PT PE dilakukan sesuai prosedur dan berjalan baik tanpa indikasi penyalahgunaan.
Menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Jimmy menjelaskan, saat peristiwa pinjaman berlangsung, dewan komisaris berjumlah dua orang dan ia menjabat sebagai Presiden Komisaris.
"Dalam struktur perseroan, pengendali di PT PE adalah Presiden Direktur selaku PIC atau CEO. Kalau saya ingin seperti ini tapi Presiden Direktur ingin seperti itu, saya tidak bisa intervensi, karena seluruh tanggung jawab ada di Presiden Direktur," kata Jimmy.
Jimmy juga menampik tuduhan dirinya bertindak sebagai beneficial owner yang mengendalikan perusahaan.
"Kalau BO itu pihak yang berinvestasi, sedangkan pemegang saham adalah mengeluarkan suara. Saya tidak pernah bertindak di luar otorisasi," terang Jimmy.
Ia menuturkan, dirinya pertama kali menerima surat panggilan sebagai saksi pada awal 2024, dan baru pada 2025 ditetapkan sebagai tersangka. Jimmy juga memaparkan kronologi komunikasi antara Petro Energy dan LPEI setelah perusahaan diputus pailit pada Juni 2020.
"Saya langsung menghubungi pihak LPEI setelah itu. Kami sempat disomasi, lalu diadakan beberapa kali pertemuan untuk membahas kelanjutan tanggung jawab kami," kata dia.
Penegasan Penasihat Hukum
Dalam penjelasannya, Jimmy turut menegaskan selalu menjalankan fungsi pengawasan sesuai peran komisaris dan tidak pernah mencampuri apalagi intervensi terhadap kebijakan direksi.
"Secara universal tugas komisaris adalah mengawasi, bukan mengambil keputusan operasional," ucapnya.
Menutup persidangan, Penasihat Hukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo menegaskan dakwaan terhadap kliennya tidak memiliki dasar kuat.
Ia menyebut, seluruh proses pembiayaan PT Petro Energy telah dilakukan sesuai mekanisme resmi di LPEI dan tidak ada satu rupiah pun dana yang mengalir ke rekening pribadi Jimmy.
"Kreditnya masih berjalan lancar, jadi di mana letak kerugiannya? Klien kami tidak terlibat dalam pengambilan keputusan pembiayaan, karena tanggung jawab hukum berada pada pengurus aktif, bukan komisaris," ucap Soesilo.
Sidang pemeriksaan terdakwa ini menjadi lanjutan dari rangkaian persidangan sebelumnya yang menghadirkan saksi-saksi dari pihak LPEI. Sidang dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda menghadirkan Ahli dan Saksi yang meringankan untuk terdakwa.