Polisi Tangkap Pencuri Tas Pejabat BI di Hotel Kebayoran Baru

Korban tidak menyadari tasnya jatuh saat meninggalkan mobil menuju ke dalam hotel. Pelaku lalu membawa kabur tas tersebut.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 11 Des 2017, 12:27 WIB
ilustrasi pencurian ponsel (Gizmodo)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menangkap AS (47), pencuri tas milik pejabat Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara. AS ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat pada Minggu 10 Desember 2017 kemarin.

"Korban tersebut merupakan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Mardiaz menjelaskan, kasus pencurian tersebut bermula saat korban berada di Hotel Veranda, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu 9 Desember 2017 siang. Korban tidak menyadari tasnya jatuh saat meninggalkan mobil menuju ke dalam hotel.

Di saat bersamaan, AS yang mengendarai minibus tiba di lokasi. Melihat ada tas milik korban terjatuh, AS buru-buru mengambilnya dan bergegas meninggalkan lokasi.

"Pelaku mengambil tas tersebut dan langsung melarikan diri. Tidak ada upaya mengembalikan barang-barang milik korban," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Barang Bukti

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu buah tas warna cokelat milik korban, uang tunai Rp 3.440.000, 2 amplop untuk gaji, id card korban atas nama [Mirza Adityaswara](Mirza Adityaswara "") , buku tabungan, 1 ponsel iPhone 7, dan 1 unit mobil Toyota Avanza milik pelaku.

Akibat kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya