15 Jam Diperiksa Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Boleh Pulang

Meski berstatus tersangka dan belum ditahan, Ahmad Dhani berjanji akan kooperatif.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 01 Des 2017, 19:59 WIB

Fokus, Jakarta - Selesai menjalani pemeriksaan selama 15 jam di Polres Jakarta Selatan, musisi Ahmad Dhani diizinkan pulang, pada Jumat siang.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (1/12/2017), mantan pentolan grup band Dewa ini sebelumnya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahmad Dhani keluar dari ruang pemeriksaan didampingi sang istri, Mulan Jameela serta pengacaranya. Meski berstatus tersangka dan belum ditahan, ayah Al, El, dan Dul ini berjanji akan kooperatif.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya