PLN Pasok Listrik ke Kawasan Industri di Palembang

Pemasangan sambungan listrik ini merupakan bagian dari upaya mempercepat rasio elektrifikasi.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 26 Nov 2017, 09:36 WIB
Progress sebaran pembangkit listrik dan jaringan tranmisi yang telah dibangun PT. PLN demi program 35.000 MW untuk Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menandatangani Nota Kesepahaman dengan kawasan industri Sriwijaya CBS dan sejumlah perusahaan utama yang berada di wilayah kerja PLN Wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (WS2JB).

Hal ini terkait dengan pasokan listrik dari PLN ke kawasan industri tersebut. Memorandum of Understanding (MoU) ini ditandatangani oleh GM PLN WS2JB, Daryono, Perwakilan dari kawasan industri Sriwijaya CBD Intan Fitriana Fauzi, BUMD Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Apiapi Sumsel diwakili Dirut IGB Surya Negara dan Perwakilan dari PT Merdeka Copper Gold Tbk.

General Manager PLN WS2JB, Daryono mengatakan, kerja sama ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenaglistrikan. Dalam UU ini, dinyatakan setiap instalasi tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) serta Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang ketentuan pelaksanaan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PLN.

“Pemasangan sambungan listrik ini juga bagian dari upaya mempercepat rasio elektrifikasi," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (26/11/2017).

Dia mengungkapkan, pasokan daya di Sumatera Selatan cukup dan bahkan surplus. Dengan surplus daya tersebut, PLN memiliki kemampuan lebih untuk melayani permintaan suplai listrik, baik dari masyarakat maupun industri.

Selain itu, lanjut Daryono, PLN memberikan layanan pemasangan tenaga listrik pada tingkat mutu pelayanan yang telah disepakati ke instalasi milik kawasan. PLN juga akan melakukan pembangunan jaringan distribusi, serta alat pengukur dan pembatas (APP) untuk keperluan penyaluran tenaga listrik di kawasan.

“Pelaksanaan lebih lanjut nota kesepakatan ini akan diatur secara rinci dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan memperhatikan kaidah hukum dan peraturan yang berlaku,” tutur dia.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sementara itu, pengelola kawasan industri Sriwijaya CBD Palembang, Intan Fitriana Fauzi menjelaskan, kesepakatan permohonan penyambungan daya ini sejalan dengan ketentuan memperoleh penyaluran tenaga listrik dengan Layanan Premium.

"Rasio kebutuhan daya listrik kawasan industri kami berkisar 60 megawatt untuk luasan sekitar 300 hektare," ungkap dia.

Selain itu, kata Intan, pihaknya juga menyediakan  lahan bangunan Gardu Beton untuk penempatan Kubikel Tegangan Menengah (TM) milik PT PLN

"Dan kami juga memastikan  bahwa lahan kami clean and clear, kepemilikan bersertifikat sehingga siap untuk keperluan penyaluran tenaga listrik kepada para produsen dan investor yang berusaha di Kawasan Industri Sriwijaya CBD Palembang," tandas dia.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya