KPK Tak Ingin Tergesa-gesa Tangani Kasus Setya Novanto

KPK juga mengaku siap dalam menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Nov 2017, 04:02 WIB
Tersangka kasus korupsi E-KTP Setya Novanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/11). Novanto memilih diam sembari dituntun menuju ke mobil tahanan untuk dibawa kembali ke rutan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ingin tergesa-gesa dalam menangani kasus proyek e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto. KPK juga mengaku siap dalam menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto.

"Proses penyidikan e-KTP ini masih terus berjalan. Saat ini ada dua tim yang berjalan paralel. Tim dari Biro Hukum ditugaskan untuk mempelajari dokumen praperadilan yang telah diterima KPK, termasuk salah satu alasan pihak SN (Setya Novanto) bahwa penyidikan yang dilakukan KPK nebis in idem," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2017).

Dalam menghadapi kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini, Febri menuturkan akan mengusutnya berdasarkan pengumpulan alat bukti serta dilakukan dengan cermat dan hati-hati.

"Tim di penindakan tetap menangani pokok perkara. KPK tidak ingin tergesa-gesa dalam menangani kasus e-KTP ini. Kami tetap akan lakukan dengan hati-hati dan menjadikan kekuatan bukti sebagai tolak ukur utama," jelas dia.

Penyidik KPK kini tengah mengusut kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto. Ini merupakan kali keduanya Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.

Setya Novanto sebelumnya juga tersangka di kasus korupsi e-KTP. Namun, status tersangkanya gugur karena menang praperadilan melawan KPK.

‎Dalam kasus ini, Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai turut bersama-sama dengan Andi Narogong menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

 

2 dari 2 halaman

Sempat DPO

Dalam proses hukumnya, penyidik sempat menerbitkan surat penangkapan dan memasukkan nama Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sampai akhirnya pada Jumat 17 November 2017, KPK resmi menahan Ketua Umum Partai Golkar itu selama 20 hari di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari ke depan.

Namun, dikarenakan kondisi Novanto yang masih perlu dilakukan pemeriksaan akibat kecelakaan tunggal di daerah Permata Hijau Jakarta, penyidik membantarkan penahanan Setya Novanto di RSCM.

Setelah menjalani serangkaian tes kesehatan dengan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akhirnya pada Minggu 19 November 2017, penyidik menahan Setya Novanto di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya