Pengacara: Putusan Haposan Tak Pengaruhi Susno

Pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, telah divonis tujuh tahun penjara. Namun putusan Haposan tak berpengaruh kepada kasus Susno Duadji.

oleh Liputan6Diterbitkan 20 Januari 2011, 12:00 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, telah divonis tujuh tahun penjara. Namun putusan Haposan tak berpengaruh kepada kasus Susno Duadji.

Hal ini disampaikan pengacara Susno, Ari Yusuf Amir saat dihubungi wartawan, Kamis (20/1).

"Kalau dalam persidangan Haposan, dia terbukti menyuap kepada pegawai polisi lainnya. Silakan saja, fakta persidangannya seperti itu. Tetapi terhadap Susno, faktanya berbeda," tegas Ari.

Diakui Ari, kliennya itu merasa tak pernah berkomunikasi langsung dengan Haposan. Jika Haposan berkomunikasi dengan Susno selalu melalui Sjahril Djohan.

Ia menambahkan seperti pertemuan terdakwa dengan Sjahril yang mengatakan memberikan uang. Saat itu ada saksi Samsurizal M. Namun, saat ditanya tanggal pertemuan itu, Sjahril tak dapat memberikan bukti.

Ari menilai kasus ini sebuah rekayasa dari Sjaril Djohan. Sehingga kasus Susno tak terpengaruh kasus Haposan. "Karena tak ada pertemuan langsung Haposan dan Susno," katanya.

Yang terpenting dalam kasus ini, lanjut Ari, ada kasus besar di tubuh Polri. "Itu yang harus diungkap, bukan kroco-kroco seperti Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini, itu sih kecil. Tapi bagaimana sistem yang membentuk mafia itu (yang harus diungkap)," tutupnya.(MEL)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya