PHOTO: Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta, Ini Ekspresi Miryam

Miryam S Haryani divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

oleh Fatkhurroz diperbarui 13 Nov 2017, 12:25 WIB
Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda 200 Juta Rupiah ini Ekspresi Miryam
Miryam S Haryani divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani bersama kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani bersama kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani (tengah) keluar dari Pengadilan Tipikor Jakarta usai menjalani sidang putusan, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya