Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani bersama kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani bersama kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani (tengah) keluar dari Pengadilan Tipikor Jakarta usai menjalani sidang putusan, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)