Sebut 2 Nama Pahlawan, Pelanggar Lalin Bebas Sanksi Tilang di Grobogan

Namun hanya segelintir pelanggar lalu-lintas yang berhasil menyebutkan dua nama pahlawan.

oleh Sunariyah diperbarui 10 Nov 2017, 13:36 WIB

Liputan6.com, Grobogan - Beragam cara unik memperingati Hari Pahlawan pada 10 November, digelar di sejumlah daerah. Di antaranya, khusus di Hari Pahlawan, di masa Operasi Zebra Candi 2017, Satlantas Polres Grobogan, Jawa Tengah, membawa sejumlah foto-foto pahlawan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (10/11/2017), bagi pelanggar lalu-lintas yang berhasil menyebutkan minimal dua nama pahlawan akan terbebas sanksi tilang.

Sayangnya, hanya segelintir pelanggar lalu-lintas yang berhasil menyebutkan dua nama pahlawan, sehingga pelanggar lalu-lintas tetap dikenai sanksi tilang.

Sejumlah pegawai Bank Indonesia (BI) ditemani prajurit TNI mengarungi Laut Banda dengan menggunakan sekoci ke sejumlah pulau terluar dan tertinggal, yang berdekatan dengan Timor Leste seperti Pulau Wetar, Kisar, Moa, Lakor dan Masela.

Kedatangan petugas ini sambil membawa uang 5 miliar yang merupakan pecahan emisi 2016, yang masih asing bagi warga kepulauan.

Warga antusias menukarkan uang karena uang pecahan emisi 2016, merupakan sesuatu yang baru. Petugas BI pun menerima pecahan rupiah meski dalam kondisi buruk.

Sementara di Jakarta, imbuan pemerintah untuk mengheningkan cipta saat Hari Pahlawan dilaksanakan di atas Kereta Api Argo Parahiyangan jurusan Jakarta tujuan Bandung.

Dipimpin manusia patung berbaju pejuang, seluruh penumpang Kereta Api Argo Parahiyangan jurusan Jakarta-Bandung mengheningkan cipta selama satu menit.

Mengheningkan cipta ini dilakukan untuk mengenang jasa pahlawan yang telah gugur saat perang mengusir penjajah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya