Jokowi Serahkan Izin Pemanfatan Hutan ke Petani di Madiun

Dalam kunjungannya ini, sebanyak 2.890,65 Ha dibagikan kepada 1.662 KK.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 07 Nov 2017, 06:09 WIB
Jokowi menyerahkan surat izin pemanfaatan hutan di Madiun

Liputan6.com, Madiun - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan surat izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial dan pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan kepada kelompok tani di Dungus Forest Park, Desa Dungus, Kecamatan Wungu, Madiun.

"Harus kerja keras supaya petani juga bisa sejahtera," tutur Jokowi di tengah acara, Senin, 6 November 2017.

Menurutnya, sebelumnya pemanfaatan lahan hutan saat ini hanya bertahan satu tahun lalu diperpanjang lagi. Kali ini Jokowi membuat keputusan untuk mengubah peraturan tersebut menjadi 35 tahun.

"Tapi panjenengan (Anda) jangan senang dulu, kalau lahannya tidak ditanami dan dirawat saya cabut izinnya," kata Jokowi.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

1.662 Kepala Keluarga

Dalam kunjungannya ini, sebanyak 2.890,65 Ha dibagikan kepada 1.662 kepala keluarga yang mencakup Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Tuban.

Masing-masing petani mendapatkan maksimal 2 Ha lahan untuk diolah, selain itu juga harus tergabung ke dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Petani diperbolehkan menanam jagung, porang, kakao dan jeruk lemon yang merupakan produk ekspor.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo menambahkan saat ini potensi ekspor yang luar biasa adalah tanaman porang. Jepang membutuhkan porang sebanyak 60%. Namun Jawa Timur baru mengirim 40%.

"Ini potensi bagus, panjenengan bisa tanam porang untuk selanjutnya di ekspor, harganya juga mahal," ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya