KPK Sebut Penyidik yang Dikembalikan ke Polri Langgar Aturan

KPK mengembalikan dua penyidik ke Polri pada 13 Oktober 2017.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Okt 2017, 19:32 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) memberi keterangan jelang peresmian Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, Jakarta, Jumat (6/10). Lokasi Rutan ini berada di areal gedung Merah Putih KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, KPK mengembalikan dua penyidik ke Polri pada 13 Oktober 2017 lalu, atas putusan Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK.

Dua penyidik asal Polri yang bernama Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun diperiksa Direktorat PI KPK karena diduga melakukan pelanggaran.

Mereka diduga melakukan pelanggaran saat menyidik kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Basuki Hariman.

Ketika proses itu berlangsung, Polri mengirimkan surat penarikan.

"Kalau itu (dua penyidik) sedang dalam proses (PI) dan (kemudian) ada permintaan (pengembalian). Ada permintaan dari sana (Polri)," ujar Agus di Gedung KPK Kavling C1, Kuningan, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Namun, Direktorat PI KPK memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan tersebut sebelum mengembalikan keduanya. Hasilnya, Direktorat PI memberikan sanksi berat kepada dua penyidik KPK itu, yakni pemulangan kepada institusi Polri.

Menurut Agus, hasil pemeriksaan juga dicantumkan dalam surat pemulangan tersebut.

"Nah, waktu hasil paripurna akhirnya dikembalikan. Di suratnya waktu pengembalian kita buktikan," kata Agus.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

93 Penyidik

Saat ini, KPK memiliki 93 penyidik, 48 di antaranya berasal dari Polri dan 45 orang merupakan pegawai tetap yang diangkat KPK.

Pada bulan lalu, KPK juga mengangkat enam orang penyidik dari Polri. Tentu setelah melewati proses seleksi. Enam penyidik dari Polri ini diterima sekitar September 2017.

"Ini merupakan salah satu bentuk kerja sama dan dukungan Polri pada pelaksanaan tugas KPK," kata Febri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya