Ini Isi Surat Pemprov DKI Tolak Perpanjang Izin Alexis

Anies Baswedan mengatakan, keputusan penghentian izin usaha Hotel Alexis diambil atas nama Pemerintah Provinsi Jakarta.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Okt 2017, 15:37 WIB
Hotel Alexis, Jakarta (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDPU) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Surat tersebut dikeluarkan pada Jumat 27 Oktober 2017.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi (PTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi.

"Iya (surat resmi)," kata Edy via pesan singkat Liputan6.com, Senin (30/10/2017.

Surat Dinas Penanaman Modal mengenai izin usaha Alexis (foto istimewa)

Surat atas tembusan Pemprov DKI bernomor 6866/-1.858.8 tersebut membeberkan empat pertimbangan mengapa izin tempat tersebut tidak diperpanjang.

Pertama, menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha Hotel dan Griya Pijat di Hotel Alexis.

Kedua, setiap penyelenggara usaha pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya.

Ketiga, pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.

"Sehubungan dengan hal-hal di atas, Pemohonan Tanda Daftar Usaha ITDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses," tulis poin keempat surat tersebut.

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, keputusan penghentian izin usaha ini diambil atas nama Pemerintah Provinsi Jakarta. Ia menyandarkan pertimbangannya pada hasil kajian Pemprov dan laporan warga.

"Seperti kita sampaikan dalam masa kampanye, kita mengambil sikap tegas dan kami mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan izin usaha mereka dari Pemprov DKI," tegas Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (30/10/2017).

Surat tidak diperpanjangnya izin usaha Alexis ditandatangani sejak Jumat, 27 Oktober. "Jadi kalau ada kegiatan, sudah tidak lagi legal," ucap Anies.

2 dari 2 halaman

Prostitusi Terselubung

Anies mengatakan, adanya dugaan praktik prostitusi terselubung menjadi salah satu alasan tidak dilanjutkannya izin usaha hotel tersebut. Anies tegas menolak praktik semacam itu.

"Posisi kita tegas tidak melegalkan prostitusi ya, seperti kita sampaikan dalam masa kampanye," ujar Anies.

Tidak diperpanjangnya terhadap permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Alexis ini tertuang dalam surat Pemprov DKI bernomor 6866/-1.858.8.

Hal ini merupakan balasan dari surat yang dilayangkan pihak Alexis sehari sebelumnya, Kamis 26 Oktober 2017. Lewat surat itu, Alexis menanyakan alasan mengapa daftar ulangnya belum diproses.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya