Liputan6.com, Jakarta Partai Idaman menjadi satu dari 13 partai politik yang berkasnya tidak diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk mendaftar menjadi calon peserta Pemilu 2019. Partai besutan Rhoma Irama itu juga tidak bisa melengkapi berkas karena waktu pendaftaran di KPU sudah resmi ditutup.
VIDEO: Tak Diterima KPU, Partai Idaman Akan Datangi Bawaslu
Partai Idaman menjadi satu dari 13 partai politik yang berkasnya tidak diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU)
diperbarui 19 Okt 2017, 15:30 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gebuk Mafia Tanah di Sultra dan Jatim, AHY Klaim Amankan Uang Negara Rp324 Miliar
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor ke NasDem
Restoran di Jepang Sajikan Menu Sushi Terkecil di Dunia
Kakek 72 Tahun Terinfeksi Covid Terlama di Dunia, Rekor 613 Hari dan Meninggal
Wanita Berusia 60 Tahun Lolos Miss Argentina Karena Wajahnya Awet Muda
Link Live Streaming Liga Champions Dortmund vs PSG di Vidio 2 Mei 2024
Korban Kecelakaan di Bandung Tidak Diterima Keluarga, Ini Kata Dinsos Jabar
Buntut Kasus Brigadir RAT, Polri Diminta Evaluasi Anggota Tugas Pengawalan
7 Mainan Anak Perempuan Terbaru, Bisa Bermain Sambil Belajar
Jangan Sembarang Potong Kuku, Ini 3 Hari Baik yang Disunnahkan dalam Islam
Hasil Thomas Cup 2024: Sikat India, Indonesia Amankan Status Juara Grup
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Thomas dan Uber 2024: Siapa Lolos ke Babak 8 Besar?