Soal Putusan MA Stop Swastanisasi Air, Ini Kata Anies Baswedan

Sementara Pemprov DKI Jakarta saat ini akan menunggu arahan dari pemerintah pusat.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 14 Okt 2017, 09:19 WIB
Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menghadiri penyerahan laporan hasil kerja tim sinkronisasi di Jakarta, Jumat (13/10). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan menjalankan semua putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan penghentian swastanisasi air.

"Semua yang sudah diputuskan pengadilan, yang memiliki kekuatan hukum ya kita jalankan," kata Anies di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 13 Oktober 2017.

Sementara Pemprov DKI Jakarta saat ini akan menunggu arahan dari pemerintah pusat.

"Biasanya ada arahan dari pemerintah pusat, waktu itu dari Pak Menko Ekonomi atau dari Menteri Keuangan, kami dikumpulin, nanti langkah-langkahnya seperti apa. Jadi kami juga nunggu itu," ujar Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah.

Pemprov DKI melalui BUMD PT Perusahaan Air Minum Jaya bekerja sama dengan perusahan swasta untuk mengelola air. Sejak 1997, dua perusahaan, PT Aerta Air Jaya dan PT PAM Lyonnasie Jaya, digandeng.

2 dari 2 halaman

Putusan MA

MA, dalam putusannya, menyatakan bahwa kontrak kerja sama dengan swasta merupakan tindakan melawan hukum. Karena itu, MA memerintahkan Pemprov DKI memutus kontrak pengelolaan air dengan kedua perusahaan itu.

Menurut Yayan, pemerintah pusat juga menjadi tergugat dalam perkara tersebut.

"Paling enggak, kami harus punya satu suara yang sama di antara para pihak tergugatnya. Kami mau seperti apa, mau upaya hukum PK atau kami mau melaksanakan (putusan) kasasi," kata dia.

Yayan mengaku belum menerima salinan putusan MA tersebut dan baru membaca putusan yang diunggah di laman MA.

Adapun tergugat dalam perkara ini yakni Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, dan Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya. PT Aetra Air Jakarta dan Palyja juga menjadi turut tergugat dalam perkara itu.

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya