PHOTO: Polisi Tilang Kendaraan Pribadi yang Pasang Rotator

oleh FatkhurrozDiterbitkan 13 Oktober 2017, 16:00 WIB
Polisi Tilang Kendaraan Pribadi yang Pasang Rotator
Pihak polisi menjelaskan, lampu rotator hanya diperbolehkan bagi kendaraan dinas tertentu
Polisi menggelar razia kendaraan pribadi yang menggunakan rotator pada mobilnya di Jakarta, Jumat (13/10). Lampu isyarat, rotator atau sirine tersebut hanya boleh digunakan untuk kendaraan petugas berwenang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Rotator yang terpasang di mobil pribadi terjaring razia polisi di Jakarta, Jumat (13/10). Pihak polisi menjelaskan, lampu rotator hanya diperbolehkan bagi kendaraan dinas tertentu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Polisi menggelar razia terhadap kendaraan pribadi yang menggunakan rotator pada mobilnya di Jakarta, Jumat (13/10). Pihak polisi menjelaskan, jika ada kendaraan pribadi menggunakan lampu rotator bisa dikenakan sanksi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Polisi menggelar razia kendaraan pribadi yang menggunakan rotator di Jakarta, Jumat (13/10). Ketentuan penggunaan lampu isyarat ini ada dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Seorang pengedara menunjukkan rotator yang ada di mobil pribadinya saat terjaring razia polisi di Jakarta, Jumat (13/10). Pihak polisi menjelaskan, lampu rotator hanya diperbolehkan bagi kendaraan dinas tertentu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Polisi memotret pengendara yang menggunakan rotator di mobil pribadi, Jakarta, Jumat (13/10). Pihak polisi menjelaskan, jika ada kendaraan pribadi menggunakan lampu rotator bisa dikenakan sanksi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya