Polisi menggelar razia kendaraan pribadi yang menggunakan rotator pada mobilnya di Jakarta, Jumat (13/10). Lampu isyarat, rotator atau sirine tersebut hanya boleh digunakan untuk kendaraan petugas berwenang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Rotator yang terpasang di mobil pribadi terjaring razia polisi di Jakarta, Jumat (13/10). Pihak polisi menjelaskan, lampu rotator hanya diperbolehkan bagi kendaraan dinas tertentu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Polisi menggelar razia terhadap kendaraan pribadi yang menggunakan rotator pada mobilnya di Jakarta, Jumat (13/10). Pihak polisi menjelaskan, jika ada kendaraan pribadi menggunakan lampu rotator bisa dikenakan sanksi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Polisi menggelar razia kendaraan pribadi yang menggunakan rotator di Jakarta, Jumat (13/10). Ketentuan penggunaan lampu isyarat ini ada dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Seorang pengedara menunjukkan rotator yang ada di mobil pribadinya saat terjaring razia polisi di Jakarta, Jumat (13/10). Pihak polisi menjelaskan, lampu rotator hanya diperbolehkan bagi kendaraan dinas tertentu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Polisi memotret pengendara yang menggunakan rotator di mobil pribadi, Jakarta, Jumat (13/10). Pihak polisi menjelaskan, jika ada kendaraan pribadi menggunakan lampu rotator bisa dikenakan sanksi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)