Kejati DKI Teliti Berkas Perkara Jonru Ginting

Sebelumnya, Jonru membantah telah menulis status yang mengandung ujaran kebencian melalui media sosial.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Okt 2017, 07:53 WIB
Jonru Ginting penuhi panggilan Polda Metro Jaya (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan meneliti kembali kelengkapan formal dan materiil berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian, Jonru Ginting. Hal ini dilakukan setelah mereka menerima berkasnya dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Kejati DKI Jakarta telah menerima kembali berkas perkara tersangka Jonru Ginting. Untuk selanjutnya, jaksa akan meneliti kembali kelengkapan formal dan materiil berkas perkara hasil penyidikan, sesuai petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis, seperti dikutip dari Antara.

Ia menambahkan, apabila penyidikan dianggap lengkap atau memenuhi syarat pembuktian unsur tindak pidana yang disangkakan, maka jaksa akan memberitahukan agar tersangka dan barang bukti segera diserahkan untuk dinaikkan ke tahap penuntutan.

Dalam kasus itu, Jonru F Ginting disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian (hate spech).

Berkas Jonru kembali diterima Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 11 Oktober 2017, dengan nomor surat R.5400/X/17/Datro tanggal 10 Okt 2017 dari penyidik Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Jonru membantah telah menulis status yang mengandung kebencian melalui media sosial terkait Muannas Al Aidid.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Unggahan Jonru

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengungkapkan beberapa unggahan Jonru, yang membuatnya kini mendekam di tahanan polisi. Salah satunya unggahan terkait Quraish Shihab saat ditunjuk menjadi imam salat Id di Masjid Istiqlal.

"Iya, soal Pak Quraish Shihab, pahlawan-pahlawan, dan yang menyinggung etnis China," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Jumat 6 Oktober 2017.

Dalam unggahan tersebut, Jonru mempermasalahkan Quraish Shihab yang akan menjadi imam salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta, beberapa waktu lalu. Menurutnya, Quraish Shihab tak pantas menjadi imam lantaran pernyataannya yang menyebut wanita muslim tak perlu menggunakan jilbab.

Jonru dalam unggahannya bahkan memprovokasi umat Islam agar tak ikut salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, selama yang menjadi imamnya adalah Quraish Shihab. Dalam perkara ini, Jonru dijerat pasal berlapis.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya