PHOTO: Usai Kasus Narkoba dan Asusila, Gatot Brajamusti Hadapi Sidang Kasus Pencabulan

Sidang perdana Aa Gatot tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa

oleh Fatkhurroz diperbarui 12 Okt 2017, 14:50 WIB
Usai Kasus Narkoba dan Asusila, Gatot Brajamusti Hadapi Sidang Kasus Pencabulan
Sidang perdana Aa Gatot tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa
Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, duduk menunggu sidang perdana kasus tindakan asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Gatot Brajamusti duduk menunggu sidang perdana kasus tindakan asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Gatot Brajamusti saat menunggu sidang perdana kasus tindakan asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10). Sebelumnya dia telah didakwa dalam perkara kepemilikan hewan langka dan senjata api. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, berbicara dengan tim kuasa hukum sebelum sidang perdana kasus tindakan asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, menjalani sidang perdana kasus tindakan asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, berbicara dengan tim kuasa hukum sebelum sidang perdana kasus tindakan asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Gatot Brajamusti usai menjalani sidang perdana kasus tindakan asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10). Jaksa menyebut Gatot didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya