Ustaz Guntur Bumi Bakal Jadi Saksi Kasus Gatot Brajamusti

Nama Ustaz Guntur Bumi ada dalam surat dakwaan kasus kepemilikan satwa lindung dan senjata api ilegal Gatot Brajamusti.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 10 Okt 2017, 19:00 WIB
Gatot Brajamusti sesaat setelah dinyatakan kembali menjadi Ketua PARFI di Lombok, Nusa Tenggara Barat. (Liputan6.com/Aditia Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Nama Ustaz Guntur Bumi ada dalam surat dakwaan kasus kepemilikan satwa lindung dan senjata api ilegal Gatot Brajamusti. Suami Puput Melati itu disebut-sebut sebagai orang yang menghadiahi Gatot Brajamusti hiasan Harimau Sumatera.

"Terdakwa mengaku mendapatkan Harimau Sumatera dari Ustaz Guntur Bumi sebagai hadiah ulang tahun pada 2011. Namun, Ustaz Guntur Bumi membantahnya, karena merasa pada tahun itu masih di Semarang. Dan belum kenal dengan Gatot Brajamusti," ujar Jaksa Penuntut Umum, Hadiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).

Foto dok. Liputan6.com

Kendati demikian, Ustaz Guntur Bumi bakal dipanggil JPU untuk bersaksi di hadapan majelis hakim. JPU berharap kesaksian Ustaz Guntur Bumi dapat menjadi titik terang mengenai kepemilikan satwa lindung di kediaman Gatot Brajamusti.

‎"Semua yang ada dalam berkas perkara, akan kami mintakan jadi saksi. Silahkan mereka berargumen nanti di persidangan," ucap Hadiman.

Foto dok. Liputan6.com

Selain Ustaz Guntur Bumi, beberapa artis lain juga akan dimintai kesaksiannya di persidangan. Hal itu terkait dengan kasus senjata api yang kabarnya digunakan sebagai properti film Azrax yang dibintangi Nadine Chandrawinata, Yama Carlos, Elma Theana dan Reza Artamevia.

"Ya, mereka-mereka yang ada dalam berkas perkara akan kami mintakan sebagai saksi," katanya. (Ras)‎

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya