Liputan6.com, Jakarta: Proses hukum di Australia yang bertele-tele menyebabkan ekstradisi terhadap tersangka Kasus Korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Hendra Rahardja terhambat. Sementara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis seumur hidup pemilik Bank Harapan Sentosa itu [baca: Hendra Rahardja Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup]. Demikian dikemukakan pengamat hukum Todung Mulya Lubis dalam dialog yang dipandu reporter SCTV Arief Suditomo di Studio Liputan 6, Jakarta, Jumat (23/3) petang. Dialog ini juga melibatkan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Australia Sudjadnan yang dihubungi via telepon.
Menurut Todung, sebenarnya, proses ekstradisi ini tak perlu berlarut-larut, bila Tim Pengacara Hendra di Australia tak selalu berusaha mencari celah hukum untuk menunda proses tersebut. Soalnya, antara Indonesia dan Australia telah mempunyai perjanjian ekstradisi buat pelaku kriminal, baik politik maupun nonpolitik. Apalagi, kejahatan yang dilakukan kakak kandung koruptor Edy Tansil ini dilakukan di Tanah Air. Kendati begitu, masyarakat diminta menghormati aturan hukum yang ada di Australia.
Todung menambahkan, seharusnya pemerintah Australia dapat mengambil kesempatan dalam kasus ini untuk berperan aktif membantu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia. Soalnya, selama ini, Negeri Kanguru itu dikenal paling getol menyoroti kasus KKN yang terjadi di Tanah Air. Setidaknya, mereka dapat membantu dengan mempermudah proses ekstradisi tersangka kasus korupsi miliaran rupiah ini.
Hal senada juga dikemukakan Sudjadnan. Menurut Sudjadnan, sebenarnya, segala upaya Tim Pengacara Hendra untuk mengagalkan ekstradisi ini tak berhasil, mengingat Pengadilan di Central Local Court Sydney, yang bersidang sejak 16 Juni 1999, telah memutuskan Hendra dapat diekstradisi. Selain itu, di tingkat banding pun Hendra juga kalah [baca: Dadang Garnida: Proses Ekstradisi Hendra Sedang Berjalan]. Namun, berdasarkan informasi terakhir, Mahkamah Agung Negara Bagian New South Wales ini masih memproses permohonan Hendra untuk tak diekstradisi. Sayangnya, hukum yang dianut di negera bagian itu menyebutkan proses ekstradisi tak dapat dilakukan, meski sang tersangka telah divonis bersalah.
Karena itu, Sudjadnan menambahkan, hingga saat ini, Kedubes RI di Australia terus berupaya mempercepat esktradisi itu melalui jalur diplomatik. Selain itu, mereka juga kerap mengadakan konferensi pers untuk menerangkan permasalahan yang sebenarnya mengenai perkembangan kasus yang telah berjalan selama tiga tahun terakhir ini.(ORS)
Menurut Todung, sebenarnya, proses ekstradisi ini tak perlu berlarut-larut, bila Tim Pengacara Hendra di Australia tak selalu berusaha mencari celah hukum untuk menunda proses tersebut. Soalnya, antara Indonesia dan Australia telah mempunyai perjanjian ekstradisi buat pelaku kriminal, baik politik maupun nonpolitik. Apalagi, kejahatan yang dilakukan kakak kandung koruptor Edy Tansil ini dilakukan di Tanah Air. Kendati begitu, masyarakat diminta menghormati aturan hukum yang ada di Australia.
Todung menambahkan, seharusnya pemerintah Australia dapat mengambil kesempatan dalam kasus ini untuk berperan aktif membantu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia. Soalnya, selama ini, Negeri Kanguru itu dikenal paling getol menyoroti kasus KKN yang terjadi di Tanah Air. Setidaknya, mereka dapat membantu dengan mempermudah proses ekstradisi tersangka kasus korupsi miliaran rupiah ini.
Hal senada juga dikemukakan Sudjadnan. Menurut Sudjadnan, sebenarnya, segala upaya Tim Pengacara Hendra untuk mengagalkan ekstradisi ini tak berhasil, mengingat Pengadilan di Central Local Court Sydney, yang bersidang sejak 16 Juni 1999, telah memutuskan Hendra dapat diekstradisi. Selain itu, di tingkat banding pun Hendra juga kalah [baca: Dadang Garnida: Proses Ekstradisi Hendra Sedang Berjalan]. Namun, berdasarkan informasi terakhir, Mahkamah Agung Negara Bagian New South Wales ini masih memproses permohonan Hendra untuk tak diekstradisi. Sayangnya, hukum yang dianut di negera bagian itu menyebutkan proses ekstradisi tak dapat dilakukan, meski sang tersangka telah divonis bersalah.
Karena itu, Sudjadnan menambahkan, hingga saat ini, Kedubes RI di Australia terus berupaya mempercepat esktradisi itu melalui jalur diplomatik. Selain itu, mereka juga kerap mengadakan konferensi pers untuk menerangkan permasalahan yang sebenarnya mengenai perkembangan kasus yang telah berjalan selama tiga tahun terakhir ini.(ORS)