Belum P21, Apa Kabar Berkas Kasus Pornografi Firza Husein?

Sebelumnya polisi menyatakan fokus menuntaskan pemberkasan kasus Firza, baru menangani perkara Rizieq Shihab.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 06 Okt 2017, 06:31 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Proses pemberkasan kasus dugaan pornografi berupa chat seks dengan tersangka Firza Husein belum menemukan titik terang. Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih sibuk melengkapi berkas tersebut.

Berkas kasus Firza sebenarnya telah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun berkas tersebut dikembalikan ke penyidik pada Juni 2017 lalu lantaran dianggap kurang lengkap.

Jika dihitung, sudah sekitar empat bulan kejaksaan memberi waktu penyidik untuk memperbaiki berkas tersebut. Namun hingga saat ini berkas yang diperbaiki tersebut tak kunjung dilimpahkan kembali.

"Belum (dilimpahkan kembali), masih konsultasi dengan jaksa. Kita masih koordinasi untuk melengkapi (berkas perkara)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Namun Argo tak mengungkapkan poin apa saja yang belum lengkap dalam berkas perkara tersebut hingga proses perbaikannya berlarut-larut. Padahal sebelumnya polisi menyatakan akan fokus menuntaskan pemberkasan kasus Firza, baru menangani perkara Rizieq Shihab yang saat ini masih di luar negeri.

Argo juga tak menjawab secara lugas saat disinggung apakah perbaikan berkas Firza terkendala keterangan dari Rizieq. Dalam kasus ini, Rizieq diduga terlibat percakapan berbau pornografi dengan Firza.

"Ya iya lah semuanya pasti ada. Saya belum tahu persis ya (apa saja kekurangan berkas Firza)," ucap Argo.

2 dari 2 halaman

Ditetapkan Tersangka Sejak Mei

Firza dan Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi berupa chat seks yang sempat viral pada awal Januari 2017. Firza ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 16 Mei 2017. Sementara Rizieq dua pekan setelahnya, yakni pada Senin 29 Mei 2017.

Firza Husein dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Sementara Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya