Arsyad Sanusi Mundur dari MK

Hakim Mahkamah Konstitusi Arsyad Sanusi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut telah diajukan ke bagian personalia MK yang nantinya akan diteruskan kepada Ketua MK dan Presiden.

oleh Liputan6Diterbitkan 17 Desember 2010, 18:11 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi Arsyad Sanusi mengajukan surat pengunduran diri. Surat pengunduran diri tersebut telah diajukan ke bagian personalia MK yang kelak akan diteruskan kepada Ketua MK dan Presiden.

Pengunduran diri ini diduga terkait dengan kasus dugaan keterlibatan anggota keluarganya dalam sengketa pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan. Namun, Arsyad membantah berita tersebut dan menyatakan bahwa pengunduran dirinya bukan karena terdapat tekanan dari berbagai pihak. "Pengunduran diri ini saya ajukan karena masa jabatan akan berakhir 1 Mei 2011. Menurut ketentuan Undang-undang kan yang masa jabatannya akan berakhir harus diajukan enam bulan sebelumnya," katanya saat dihubungi via telepon oleh Liputan 6 SCTV, Jumat (17/12).

Menurutnya, bila terbukti terdapat pelanggaran kode etik, Arsyad juga siap mengundurkan diri. "Saya siap mengundurkan diri. Jangan hanya panel etik, silakan semuanya periksa saya," katanya. 

Putri Arsyad, Neshawati, dan saudaranya, Zaimar, diduga terlibat dalam kasus sengketa pilkada Bupati Bengkulu Selatan. Neshawati yang berprofesi sebagai pengacara diduga menerima uang dan sertifikat tanah dari mantan Calon Bupati Dirwan Mahmud. Neshawati sendiri telah memberi bantahan kepada tim internal MK [baca: Putri Hakim Konstitusi Bantah Terima Uang].(MRQ/YUS)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya