RUU Keistimewaan Yogyakarta Diterima DPR

Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, RUU Keistimewaan Yogyakarta dari pemerintah sudah diterima DPR. Namun, RUU ini baru bisa dibahas awal Januari tahun depan.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Des 2010, 11:14 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dari pemerintah sudah diterima DPR. "Ya, hari ini pimpinan DPR sudah menerima tiga surat pengantar. Salah satunya mengenai RUUK Yogyakarta. Surat pengantar RUUK itu akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/12).

Ia menambahkan, surat pengantar RUUK Yogyakarta itu bernomor R99. Ia menambahkan, karena surat pengantar tentang RUUK Yogyakarta sudah diterima, maka untuk pembahasan RUU tersebut akan dibahas pada masa sidang DPR mendatang yang dimulai tanggal 7 Januari 2011. "Pembahasan RUUK DIY itu tidak bisa dibahas sekarang karena mulai besok memasuki masa reses," kata mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.

Ia berharap, masuknya surat pengantar dan draf RUUK DIY itu bisa mengurangi polemik yang berkepanjangan dan sekarang menjadi domain DPR untuk membahasnya. Ketika ditanya tentang nomor surat pengantar RUUK yang dinilai istimewa itu, Pramono enggan berkomentar. "Saya tidak tahu apa makna R99, mungkin angka itu keramat dan favorit," kata dia.(ADO/Ant)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya