Berkas Bos PT IBU P21 Siap Sidang

Tersangka kasus pemalsuan kualitas beras, bos PT IBU, Trisnawan Widodo, akan disidang di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 30 Sep 2017, 12:10 WIB

Patroli, Bekasi - Dua bulan diperiksa akhirnya berkas perkara tersangka Trisnawan Widodo, selaku Direktur PT IBU dilimpahkan ke kejaksaan oleh Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Sabtu (30/9/2017), karena dinyatakan telah lengkap atau P-21, maka tersangka pemalsuan kualitas beras itu akan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Disebut pemalsuan kualitas beras karena sebelumnya PT IBU kedapatan mengemas beras tidak sesuai dengan keterangan kemasan yang dicetak.

Dari 21 merek yang diproduksi, hanya satu merek saja yang kualitas isi kemasan sama dengan keterangan yang tertera pada bungkusnya. Hasil tersebut diperoleh setelah seluruh merek itu diperiksa di laboratorium.

PT IBU dianggap melakukan kecurangan produksi beras terhadap konsumen dan pihak lain yang melanggar Undang-Undang Pangan dengan barang bukti 1,17 ton beras.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya