Bupati Kotawaringin Timur Tolak 40 Investor

Sebanyak 40 investor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang akan berinvestasi di daerah Kotawaringin Timur, Kalteng, ditolak oleh Sang Bupati Supian Hadi.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Des 2010, 11:05 WIB
Liputan6.com, Kotawaringin Timur: Sebanyak 40 investor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang akan berinvestasi di daerah Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ditolak oleh Sang Bupati Supian Hadi.

"Kami terpaksa menolak para investor tersebut, selain tidak ingin menimbulkan permasalahan baru juga karena undang-undang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalteng belum disahkan," kata Supian Hadi, Ahad (12/12).

Hadi terpakasa menolak 40 investor karena mereka meminta pelepasan kawasan, baik itu yang sifatnya pinjam pakai maupun alih fungsi. "Kami berharap undang-undang RTRWP Kalteng dapat segera disahkan, sebab akibat masalah ini yang dirugikan tak hanya pemerintah tapi juga masyarakat," katanya. Sekarang masyarakat Kotawaringin Timur tidak bebas berusaha karena undang-undang RTRWP belum disahkan.

Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Subagyo mengatakan, luas kawasan hutan produksi di Kotawaringin Timur yang bermasalah karena telah beralih fungsi mencapai 236.936 hektare.

Alih fungsi kawasan hutan produksi kebanyakan untuk investasi dan pembangunan infrastruktur seperti perkebunan sawit dan pembukaan pertambangan. Anggota Komisi IV lainnya Jafar Nainggolan meminta pemda untuk sementara waktu tak menerima investor yang berkaitan dengan pelepasan kawasan sampai RTRWP disahkan.(ANT/JUM)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya