MK: Pemungutan Suara Pilkada Tangerang Selatan Diulang

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memutus untuk membatalkan keputusan KPU Tangerang Selatan menyangkut hasil pemilihan kepala daerah Tangerang Selatan yang memenangkan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Des 2010, 11:30 WIB
Liputan6.com, Jakarta:  Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memutus untuk membatalkan keputusan KPU Tangerang Selatan menyangkut hasil pemilihan kepala daerah Tangerang Selatan yang memenangkan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie. Dalam sidang itu, Jumat (10/12), Majelis hakim juga memerintahkan KPU Tangsel untuk menggelar pemungutan suara ulang untuk semua TPS dan semua calon.

Pilkada digelar di Tangerang Selatan pada  17 November lalu dan KPU menetapkan pasangan  Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sebagai pemenang. Pasangan calon walikota Arsyid-Andre Taulani dan pasangan Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie diduga telah melakukan kecurangan.

Di perhitungan suara, Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno memperoleh 22.640 suara, Rodiyah Nadjibah-Sulaiman Yasin mendulang 7.518 suara, Arsyid-Andre Taulani meraup 187.778 suara, dan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie memperoleh 188.833 suara. (YUS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya