Jangan Lupa Lapor Pajak Kalau Sudah Beli iPhone X

Ditjen Pajak mengingatkan pengguna untuk lapor pajak jika masyarakat Indonesia sudah membeli iPhone X.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Sep 2017, 10:30 WIB
Tamplilan iPhone X saat peluncuran di Steve Jobs Theatre, California, Selasa (12/9). iPhone X hadir dengan teknologi Super Retina pada layar berdiagonal 5,8 inci dan desain layar OLED tanpa tombol tengah dibawahnya. (AP Photo/Marcio Jose Sanchez)

Liputan6.com, Jakarta - Apple baru saja merilis varian iPhone terbaru yaitu iPhone 8, iPhone 8 Plus, dan iPhone X (iPhone ten). Meskipun belum diketahui kapan masuk ke Indonesia, rupanya pihak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sudah siap 'menyambutnya'.

Melalui Twitter-nya, Ditjen Pajak mengingatkan calon pembeli untuk melaporkan pembelian iPhone X di kolom SPT Tahunan.

Tidak ketinggalan, Ditjen Pajak mengunggah foto berupa iPhone X dan tulisan yang memperjelas kewajiban pengguna untuk mencatat iPhone X di kolom harta SPT Tahunan PPh 2017. Sebagai informasi, tugas pengguna hanya mendaftarkan tanpa harus membayar tambahan pajak.

Seperti yang diketahui, iPhone X adalah seri iPhone termahal yang pernah dirilis Apple. Di Amerika Serikat (AS) saja, iPhone X 64 GB dijual US$ 999, atau sekitar RP 13 juta, sedangkan versi 256 GB mencapai US$ 1.149, atau sekitar Rp 15 juta.

Harga itu belum termasuk hitungan lain sebelum masuk Indonesia. iPhone X diprediksi mencapai lebih dari Rp 20 juta saat masuk Indonesia. Meskipun mahal, iPhone X menghadirkan sejumlah fitur dan kelebihan yang canggih.

Dari segi layar, iPhone X menghadirkan teknologi Super Retina dengan konsep desain layar OLED berbingkai tipis. Diperkuat chip A11 Bionic berbasis Neural Engine, performa iPhone X diklaim lebih baik dari pendahulunya.

Belum lagi sejumlah fitur lain seperti Augmented Reality (AR), Face ID, dan pengisian daya nirkabel bakal memikat calon pengguna.

(Theofilus Ifan Sucipto/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya