KPK Tentukan Status Hukum Bupati Batubara Pasca-OTT Sore Ini

Jubir KPK mengatakan hari ini Pimpinan KPK juga akan membeberkan kronologi dari OTT.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Sep 2017, 11:20 WIB
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring OTT KPK. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT), Rabu 13 September 2017.

"Dalam waktu sebelum 24 jam status hukum dari pihak yang diamankan akan ditentukan. Apakah menjadi tersangka atau saksi dan siapa saja," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2017).

Febri mengatakan, hari ini Pimpinan KPK juga akan membeberkan kronologi dari OTT. Rencananya, kronologi akan disampaikan sore ini.

"Sore ini direncanakan hasilnya akan disampaikan pada konferensi pers di KPK. Status hukum, kronologi, konteks kasusnya, dan pasal UU Tipikor yang dikenakan akan disampaikan nanti," kata dia.

Terkait kasus ini, penyidik pun telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap OK Arya Zulkarnaen dan enam orang lainnya yang ikut dalam OTT ini.

Saksikan Video Pilihan Di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

7 Orang Diamankan

Sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi senyap kali ini, KPK mengamankan tujuh orang termasuk Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen.

"Kami mengamankan sekitar tujuh orang. Ada unsur penyelenggara negara, pejabat daerah seperti Kadis dan swasta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 13 September 2017.

Selain mengamankan pihak-pihak yang diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Kabupaten Sumatera Utara, tim penyidik KPK juga mengamankan sejumlah uang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya