Kronologi Penangkapan Asma Dewi Terkait Sindikat Saracen

Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Asma Dewi yang diduga telah melakukan ujaran kebencian.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 12 Sep 2017, 15:49 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus ujaran kebencian yang dilakukan sindikat Saracen. Polisi pun menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Asma Dewi yang diduga telah melakukan ujaran kebencian.

Kasubdit II Dit Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar mengungkap kronologi penangkapan Asma Dewi. Penangkapan dan penggeledahan terhadap Asma Dewi itu dilakukan pada Jumat, 8 September 2017 sekitar pukul 10.00 WIB. Dia dibekuk di kediaman orangtuanya di Kompleks Polri Ampera Raya, Jalan A No 17.

"Berdasarkan LP Nomor: LP/904/IX/2017/Bareskrim, tertanggal 6 September 2017, telah dilakukan penangkapan atas nama Asma Dewi, umur 52 tahun, lahir di Banda Aceh, agama Islam, jenis kelamin Perempuan, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Ibu Rumah Tangga," ungkap Irwan, Selasa (12/9/2017).

Awalnya, jelas dia, polisi menemukan adanya dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Asma Dewi melalui posting-an di Akun Facebook atas nama ASMA DEWI ALI HASJIM. Setidaknya, ada empat postingan yang diduga polisi sebagai bukti permulaan ujaran kebencian bernuansa SARA yang dilakukan Asma Dewi.

Pertama pada 21 Juli 2016, Asma Dewi menulis status diakun Facebooknya dengan caption: "KALAU DISINI. WAJIB BELAJAR BAHASA CHINA..(dengan emoticon tertawa)". Kedua, melakukan postingan melalui akun Facebook lainnya atas nama ASMA DEWI pada 22 Juli 2016, dengan caption: "Wah parah semua yg nggk beres china".

Ketiga, melakukan postingan melalui akun Facebook atas nama ASMA DEWI pada 22 Juli 2016, dengan caption: Rezim koplak. Diluar negri dibuang disini di sini disuruh. Makan rakyatnya. Keempat, melakukan postingan melalui akun Facebook ASMA DEWI pada 22 Juli 2016, dengan caption gambarnya: Beredar Pesan Untuk TKI Agar Hati-Hati Bawa Tas Jangan Sampai Terbuka, Karena China Akan Hancurkan Indonesia Lewat TKI – Suara BMI.

 

2 dari 2 halaman

Barang Bukti

Dalam penangkapan dan penggeledahan ini, sambung Irwan, polisi mengamankan barang bukti 1 handphone dengan nomor 0812821xxxx merk Samsung tipe J5 warna Gold Casing HItam, 1 handphone dengan nomor 0812821xxxx merk Samsung Duos Model SM-G7102 warna Putih Casing Silver.

Kemudian, 1 KTP atas nama Asma Dewi, 2 akun Facebook Asma Dewi dan Asma Dewi Ali Hasjim, dan 4 email yakni asmadewialihasjim@yahoo.co.id, dewiasma4133@gmail.com, asmadewialihasjim65@gmail.com, dan gerbangmandiri07@yahoo.co.id.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya