Daftar Denda Tilang Baru dan Jebakan Polisi, Itu Hoax

Hoax pesan daftar denda tilang baru dan jebakan polisi itu merupakan pekerjaan orang iseng. Kok bisa?

oleh Arief Aszhari diperbarui 09 Sep 2017, 09:09 WIB
Sejumlah pengendara motor terkena tilang di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/5/2015). Polisi menggelar razia patuh jaya untuk menertibkan para pengendara yang melanggar lalu lintas, mulai 27 Mei-9 Juni. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Banyak informasi hoax alias bohong yang tersebar ke publik, baik melalui sosial media ataupun di aplikasi pesan. Salah satunya mengenai daftar biaya tilang dan juga pesan yang berisi hadiah Rp 10 juta bagi anggota polisi yang dapat membuktikan ada masyarakat yang berupaya menyuap petugas saat menilang.

"Tulisan orang iseng tidak punya kerjaan. Tidak pernah ada instruksi itu," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Royke Lumowa, seperti dikutip News Liputan6.com.

Tambah Royke, Polri tidak pernah menyebarkan daftar dan iming-iming hadiah bagi anggotanya yang berhasil membuktikan adanya praktik suap, terlebih dengan cara menjebak atau rekayasa.

"Bukan instruksi Kapolri itu, tapi memang ada di Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ," jelas Royke.

Dalam pesan tersebut juga tertulis imbauan masyarakat agar jangan menerima ajakan bila ada polisi yang hendak berdamai saat menilang. Sebab, bisa jadi hal itu adalah upaya jebakan agar polisi yang mengajak damai tersebut berupaya untuk mencari kesalahan dan menuduhkan upaya suap.

Mengenai hal tersebut, jenderal bintang dua ini menghimbau kepada masyarakat agar tidak melanggar lalu lintas, dan tidak berupaya menyuap petugas saat ditilang. "Penerima suap dan pemberi suap sama-sama dapat dihukum ya," tegas Royke.

2 dari 2 halaman

Pesan Hoax

Adapun pesan berantai yang berisi daftar harga tilang itu berbunyi sebagai berikut:

Biaya tilang terbaru di Indonesia: Kapolri baru per-Juli 2017

1. Tidak ada STNK
Rp. 500,000

2. Tdk bawa SIM
Rp. 250,000

3. Tdk pakai Helm
Rp. 250,000

4. Penumpang tdk Helm
Rp. 250,000

5. Tdk pake sabuk
Rp. 250,000

6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 250,000
- Motor Rp. 100.000

7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 500,000

8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 250,000

9. Perlengkapan mobil
Rp. 250,000

10. Melanggar TNBK
Rp. 500,000

11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 750,000

12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 250,000
- Mobil Rp. 250,000

13. Melanggar rambu lalin
Rp. 500,000.

Dicopy dari Mabes Polri Informasi yang harus dipublikasikan dan mungkin bermanfaat !!!

JANGAN MINTA DAMAI

Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"

Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"

Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"

(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb,
Jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena Info tsb diatas banyak yg tidak tahu.

Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.

Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.

Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.

WASPADALAH

"Semoga bermanfaat"

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya