Eks Mahasiswa Penghina Nabi Muhammad SAW Dituntut 2 Tahun Penjara

Eks mahasiswa penghina Nabi Muhammad SAW itu ditangkap polisi di tempat kosnya di Jalan Pancing, Kota Medan, pada 16 Mei 2017.

oleh Reza Efendi diperbarui 07 Sep 2017, 09:33 WIB
Persidangan kasus dugaan penghinaan Nabi Muhammad SAW oleh eks mahasiswa Medan berlangsung di Ruang Cakra III, kantor Pengadilan Negeri Medan.

Liputan6.com, Medan - Masih ingat kasus dugaan penghinaan Nabi Muhammad SAW yang dilakukan Wiranto Banjarnahor? Kini mantan mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed) itu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra III, jaksa penuntut umum (JPU) Sindu Hutomo menyatakan, pemuda berusia 21 tahun itu dinilai bersalah menistakan Nabi Muhammad‎ SAW melalui status dalam akun Facebook miliknya yang bernama Eka Persada Bangun.

"Terdakwa melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Permusuhan, Penyalahgunaan, atau Penodaan terhadap Suatu Agama. Kepada majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini supaya memutuskan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Wiranto Banjarnahor selama dua tahun," kata Sindu di hadapan majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting, Rabu, 6 September 2017.

Tuntutan itu diajukan JPU karena perbuatan terdakwa Wiranto dinilai dapat memicu konflik di tengah masyarakat. Sedangkan, hal yang meringankan mahasiswa yang dipecat itu adalah telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Hal lain yang meringankan, terdakwa masih muda, sehingga dapat berubah di masa depan," ucap Sindu.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga sepekan mendatang untuk agenda pembelaan terdakwa. Mantan mahasiswa itu hanya tertunduk sepanjang persidangan.

Sebelumnya, Wiranto Banjarnahor didakwa menodai agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW lewat media sosial Facebook. Barang bukti dalam kasus penistaan agama ini berupa screenshoot unggahan bernada penghinaan terhadap‎ Nabi Muhammad SAW, ponsel, tas ransel, dan jas almamater Unimed.

Mantan mahasiswa Fakultas Teknik semester II Universitas Negeri Medan (Unimed) tersebut ditangkap pihak Polrestabes Medan dari tempat kosnya di Jalan Pancing, Kota Medan, pada 16 Mei 2017.

Terdakwa ditangkap pihak kepolisian atas dugaan penghinaan Nabi Muhammad SAW. Ia juga telah resmi diberhentikan oleh pihak Unimed.

"Sudah dilaporkan ke polisi. Pimpinan Unimed sudah memberikan sanksi diberhentikan sebagai mahasiswa," kata Kepala Humas Unimed Muhammad Surip, Selasa, 16 Mei 2017.

Pemecatan terhadap pria itu dilakukan akibat perbuatannya yang dinilai sangat tidak sesuai dengan kebijakan universitas yang memiliki moto "Character Building University" tersebut. Dengan moto tersebut, mahasiswa seharusnya dapat berpikir secara dewasa.

"Mahasiswa harus berpikir proses pendidikan tidak hanya mencerdaskan kognitif saja, tetapi juga kepribadian yang sehat dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama," katanya.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya