Yusril Resmi Daftar Uji Materi Pasal Ambang Batas Presiden ke MK

Pasal ambang batas presiden langsung mendapat ujian. PBB resmi mendaftarkan uji materi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 05 Sep 2017, 11:53 WIB
Yuzril Ihza Mahendra saat menjalani sidang ke-6 perkara Fiktif Positif di PTUN Jakarta, Rabu (24/5). Dalam perkara ini, belasan anggota DPD menggugat proses pengambilan sumpah Oesman Sapta, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra, mendaftarkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yusril menjelaskan hanya ada satu pasal yang akan diuji, yaitu Pasal 222 UU Pemilu.

Pasal itu mengatur ambang batas pencalonan presiden di angka 20 persen. Yusril menuturkan dengan adanya pasal tersebut, ada pihak yang hak konstitusionalnya dirugikan.

"Yang memohon resmi Partai Bulan Bintang, bukan saya pribadi tapi partai sebagai institusi dan badan hukum, dan sudah dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Alasannya, lanjut dia, PBB mempunyai legal standing untuk menguji norma Pasal 222. Dia menuturkan adanya pasal tersebut mengganggu hak konstitusional partai untuk mengajukan calon presiden atau calon wakil presiden.

"Sebab partai ini mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres karena ini parpol peserta pemilu," jelas Yusril.

Ia meminta MK membatalkan Pasal 222 UU Pemilu. Dengan begitu, sebuah parpol peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres tanpa harus terikat dengan presidential threshold.

 

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

KPU Siap

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah siap apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Ketua KPU Arief Budiman menyatakan telah mempersiapkan beragam skenario.

"Besok mau pemilu, hari ini ada putusan hukum baru, ada fakta hukum baru. Besok mau verifikasi, hari ini ada fakta hukum baru, KPU harus menjalankan itu," tegas Arief di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 23 Agustus 2017.

Dia menegaskan, KPU memiliki banyak pengalaman dalam menghadapi gugatan seperti itu. Ia menyerahkan segala keputusan terkait gugatan sejumlah partai politik (parpol) baru ke MK.

"Kita serahkan sepenuhnya ke Mahkamah Konstitusi," ujar Arief.
Beberapa partai sudah mengajukan uji materi ke MK. Namun, hingga kini MK belum menyidangkannya. Karena itu, muncul kekhawatiran putusan MK akan keluar berdekatan dengan periode Pemilu 2019. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya