Gubernur Papua Lukas Enembe Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Gubernur Papua diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Papua tahun 2014-2017.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 04 Sep 2017, 12:06 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) memberikan keterangan terkait wacana pembangunan fasilitas pemurnian biji mineral (smelter) PT Freeport di gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe, hari ini, Senin (4/9/2017). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Papua tahun 2014-2017.

Pemeriksaan terhadap Lukas dilakukan di gedung Bareskrim yang berada di Ombudsman RI Kuningan, Jakarta Selatan.

"Gubernur Papua sudah hadir dan sedang ditangani penyidik," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi yang dikonfirmasi hal tersebut melalui pesan singkat di Jakarta, Senin, demikian dilansir Antara.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Indarto mengatakan, Gubernur Papua itu telah dua kali mangkir dari pemeriksaan pihak kepolisiaan.

Dalam kasus ini, polisi telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Pada panggilan pemeriksaan Selasa, 22 Agustus 2017, Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dalam jadwal pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua pada tahun anggaran 2016.

 

2 dari 2 halaman

Pemeriksaan 10 Saksi

Penyelidikan kasus tersebut dimulai sejak 16 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor.

Dalam kasus tersebut, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk Direktur Operasional BPD Papua.

 

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya