Polisi Terus Telusuri Aset First Travel, Rumah Mewah hingga Kosan

Polisi masih menelusuri belasan mobil dan aset lainnya yang diduga milik First Travel.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 25 Agu 2017, 20:15 WIB
Seorang pria mengambil gambar salah satu mobil milik bos PT First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan yang terparkir di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat (25/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)

 

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menyita enam mobil milik bos First Travel. Namun, kepolisian masih menelusuri belasan mobil dan aset lainnya.

"Aset-aset dari First Travel ini sedang dilacak. Ada enam mobil yang sudah disita," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017).

"Belasan lagi masih ditelusuri, untuk properti ada rumah mewah, ada beberapa kantor, kos-kosan. Ini juga sedang diteliti," dia melanjutkan.

Sementara ini, kata Rikwanto, 30 buku tabungan masih didalami. "Yang terakhir ini beberapa yang sudah kita buka memang dananya sedikit ya, 1,3 juta. Jadi sudah minimalis sekali," kata dia.

Rikwanto juga menyebutkan kepolisian masih menelusuri aliran dana First Travel. Polri pun kerja sama dengan sejumlah lembaga untuk menangani kasus penipuan ini.

"Kita masih kerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dan sejumlah perbankan untuk meneliti apakah ada aset atau aliran dana yang belum diketahui, yang memang terlacak di situ nantinya," kata dia.

2 dari 2 halaman

Pengembalian Kerugian Jemaah

Rikwanto menjelaskan, kepolisian masih menelusuri kasus First Travel, mengingat ada puluhan ribu calon jemaah umrah yang belum diberangkatkan.

"Karena memang dihitung-hitung, di samping yang sudah berangkat, yang belum berangkat sekitar 58.000 lebih orang. Itu kalau dikalikan 14,3 juta ya yang promo itu, ada sekitar Rp 839 miliar dana terkumpul. Paling tidak asetnya sejumlah itu atau mendekati itu," ujar dia.

Terkait masalah pengembalian kerugian calon jemaah First Travel, kata Rikwanto, akan diatur mekanismenya setelah proses peradilan selesai.

"Kalau masalah pengembalian kerugian jemaah itu akan diatur tersendiri, manakala yang disita dijadikan alat bukti tentunya bisa dikembalikan setelah proses peradilan selesai," Rikwanto menandaskan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yang tak lain bos First Travel. Ketiganya yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan yang merupakan adik Anniesa.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya